Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib 10 Warga Semarang Wajib Lapor Gegara Pasang Status Demo di WA, Kahar: Bukan Ajakan Aksi

Belasan orang mendapatkan intimidasi Polda Jateng akibat melakukan postingan di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KRITISI AKSI DEMO - Tim Hukum Suara Aksi Jawa Tengah mengkritisi tindakan polisi menangkap warga hanya gegara posting maupun komen soal aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada akhir Agustus lalu, di Kota Semarang, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Belasan orang di Jawa Tengah mendapatkan intimidasi dari Polda Jateng akibat melakukan postingan di media sosial terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Mereka ditangkap lalu dimintai keterangan yang berujung terkena sanksi wajib lapor

"Kami dampingi 10 orang yang ditangkap polisi akibat pasang status WhatsApp soal aksi demonstrasi."

"Mereka ditahan 1x24 jam, lalu disuruh wajib lapor," jelas Anggota Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi), Kahar Mualamsyah kepada Tribunjateng.com, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: 6 Pelanggaran Polisi Polda Jateng Tangani Aksi Unjuk Rasa, LBH Semarang: Timbulkan Trauma

Baca juga: Polda Jateng Mulai Patroli Siber, Sweeping TikTok Hingga Grup WhatsApp

Tim Suara Aksi merupakan aliansi advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Semarang. 

Mereka melakukan pendampingan terhadap para korban kekerasan aparat kepolisian.

Kahar melanjutkan, 10 orang yang ditangkap polisi tersebut merupakan warga Semarang. 

Mereka ditangkap oleh anggota Ditressiber Polda Jateng selepas mengantongi bukti status WA para korban.

Status WA tersebut dituding mengandung ajakan demonstrasi dan provokasi.

"Para korban ini hanya memposting pemberitahuan aksi tapi ternyata aksi tersebut tidak jadi, sehingga dituding menyebarkan berita bohong," katanya.

Kahar juga telah mengkonfirmasi kepada para korban yang ternyata mereka memposting di status WhatsApp mereka hanya bertujuan untuk bercanda.

Bukan bermaksud untuk mengajak atau memprovokasi.

"Kami menilai itu hanya pemberitahuan, bukan ajakan aksi."

"Bukankah kebebasan warga negara untuk memberitahukan aksi, tapi justru malah dianggap menyebarkan berita bohong," paparnya.

Melihat hal itu, Kahar menilai hal itu sebagai tanda-tanda kebebasan berekspresi semakin terancam.

"Hanya karena itu, handphone mereka disita, kena wajib lapor," katanya.

Baca juga: Tangis Pecah Orangtua di Polda Jateng, Sri Mulyani Tak Bisa Tidur Semalaman, Anak Ditangkap Polisi

Baca juga: Polisi Revisi Lokasi Kecelakaan Iko Mahasiswa FH Unnes, Tetap Bantah Korban Meninggal Dianiaya

Hal yang sama dialami pula oleh seorang karyawan bank swasta. 

Dia dijemput anggota kepolisian yang diduga dari Ditressiber Polda Jateng hanya karena komentarnya di Live TikTok.

Komentar dari karyawan bank itu lantas ditangkap layar oleh polisi.

Berbekal itu, polisi menangkapnya.

"Korban dibawa ke Gajahmungkur (Markas Ditressiber) diperiksa semalam, lalu dilepas tapi harus wajib lapor," tutur Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Tuti Wijayanti.

Tuti menyebut, komentar yang dipermasalahkan oleh polisi karena dianggap sebagai provokasi.

Namun penangkapan itu tidak dibenarkan karena hanya bermodal bukti tanpa surat penangkapan.

Melihat hal itu, Direktur LBH Semarang Ahmad Syamsuddin Arief menyayangkan tindakan kepolisian yang dilakukan secara serampangan.

"Lagi-lagi polisi menggunakan pasal karet, pasal UU ITE," jelasnya. 

Tribunjateng.com telah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, tetapi belum direspon.

Namun yang bersangkutan sempat membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan patroli siber. 

"Kami fokus patroli siber selepas adanya aksi tersebut."

"Fokusnya ke media sosial terutama TikTok," kata Kombes Pol Artanto, Selasa (2/9/2025).

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng mengintensifkan patroli siber menyasar para provokator di media sosial terkait aksi demonstrasi pada 29-30 Agustus 2025.

Sasaran utama patroli siber ini menyasar ke media sosial terutama TikTok.

Namun operasi ini juga menyasar ke layanan pesan seperti WhatsApp. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved