Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demonstrasi di Cilacap

UPDATE Kasus Kerusuhan DPRD Cilacap, Jumlah Tersangka Naik Jadi 23 Orang

Penanganan kasus kerusuhan yang berujung perusakan, penjarahan, hingga pembakaran kantor DPRD Kabupaten Cilacap terus bergulir.

ISTIMEWA
Tersangka Kasus Kerusuhan - Sejumlah tersangka kerusuhan DPRD Kabupaten Cilacap digiring petugas kepolisian menuju Mapolresta Cilacap beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Penanganan kasus kerusuhan yang berujung perusakan, penjarahan, hingga pembakaran kantor DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu 30 Agustus 2025 masih terus bergulir.

Polresta Cilacap memastikan jumlah tersangka yang awalnya 12 orang kini meningkat menjadi 23 orang, dan angka tersebut masih berpotensi bertambah.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap melalui Kanit Resmob Iptu Karsito, menyebut, pihaknya melakukan penyelidikan serta penyidikan secara intensif terkait kerusuhan DPRD Cilacap.

Baca juga: 2 Wartawan Pati Alami Tindak Kekerasan, Pelaku Diduga Pengawal Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo

Baca juga: Pemkab Wonosobo dan Forkopimda Gelar Diskusi Publik di Tengah Dinamika Nasional

"Untuk perusuh dan pelaku pengrusakan gedung DPRD, sampai hari ini sudah kita tetapkan sebanyak 23 orang sebagai tersangka," jelas Iptu Karsito, Kamis (4/9/2025).

Karsito mengungkapkan, dari jumlah tersebut, 13 tersangka berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan 10 orang lainnya merupakan dewasa.

Seluruh tersangka saat ini sudah ditahan dan diproses hukum oleh Satreskrim Polresta Cilacap.

Pihaknya menegaskan, pengumpulan bukti terus dilakukan untuk mengungkap secara jelas peran setiap pelaku dalam aksi anarkis di DPRD Cilacap.

"Kami berhasil menambah barang bukti dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, termasuk hasil patroli siber untuk menelusuri akun yang memprovokasi massa," tegas Karsito.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat menanti langkah kepolisian berikutnya dalam mengungkap aktor intelektual di balik kerusuhan DPRD Cilacap

"Proses pencarian masih akan terus kita lakukan," kata Karsito. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved