Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Daftar Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Jateng yang Nilainya Fantastis, Sumanto: Ditunda

Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2025 menjadi sorotan

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Istimewa
Ketua DPRD Jateng Sumanto 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2025 menjadi sorotan.

Apalagi kalau bukan karena niai nominalnya yang fantastis.

Terutama di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang makin sulit.

Dua tunjangan fantastis itu terdiri atas tunjanganperumahan dan transportasi.

Baca juga: Daftar 35 Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per Jumat 5 September 2025

Besaran tunjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 Tentang besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Besaran tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana. Dalam Diktum Kesatu ditetapkan sebagai berikut : 

a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.79.630.000,00 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) per bulan;

b. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.72.310.000,00 (tujuh puluh dua juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan;

c. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.47.770.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per orang per bulan.

Kemudian dalam Diktum ketiga disebutkan besaran tunjangan transportasi anggota DPRD Jateng Rp.16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) per orang per bulan.

Pada Diktum keempat surat keputusan itu disebutkan  besaran tunjangan perumahan Dan tunjangan transportasi pimpinan Dan anggota DPRD  Provinsi Jawa Tengah mendasarkan penilaian appraisal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Diktum kelima disebutkan semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Pada Diktum keenam disebutkan Keputusan Gubernur mulai berlaku maka 

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 160/5 Tahun 2024 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025 mulai berlaku dan ditetapkan PJ Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada 12 Februari 2025.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved