Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Peran Dwi Teman Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 Miliar: Dapat Jatah Mobil Hingga HP

Tersangka Dwi meskipun tidak terlibat dalam proses pencurian secara langsung, dia terseret karena membantu proses pelarian Anggun. 

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
BAWA KABUR - Anggun Tyasbodhi (baju biru kanan) tersangka utama kasus bawa kabur uang miliaran rupiah sempat beli rumah di pinggiran Gunungkidul. Motif pembelian rumah itu terkuak di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025). 

Dari penuturan tersangka, rencana pencurian itu urung dilakukan ketika tidak ada kesempatan yakni tidak ada penjagaan sama sekali di mobil tersebut. 

Tersangka ketika itu sendirian di mobilnya dengan tumpukan uang.

Dua petugas meliputi teller bank dan seorang polisi sibuk dengan aktivitasnya masing-masing. 

"Keterangan dari tersangka, tidak mungkin melakukan jika tidak ada kesempatan," beber AKBP Sigit.

Selepas membawa kabur uang tersebut, Anggun dibantu kawan lamannya Dwi Sulistyo melarikan diri.

Mereka kabur ke Gunungkidul.

Baca juga: Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Belanjakan Rumah Hingga HP, Hasil Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar

Uang Disimpan di Karung

Sementara itu, alasan tersangka Anggun membeli sebuah rumah di Gunungkidul atau wilayah pinggiran itu untuk dijadikannya tempat menyimpan uang hasil curian.

Uang miliaran rupiah itu dibungkus oleh tersangka menggunakan karung ukuran 50 kilogram, lalu menyimpannya di sebuah ruangan di rumah itu.

"Yang disimpan Rp9,6 miliar."

"Sisanya dihabiskan untuk membeli mobil, handphone, motor, hingga DP rumah Rp70 juta," sambung AKBP Sigit.

Anggun dalam pelariannya dibantu oleh tersangka Dwi Sulistyo (DS) yang merupakan teman lamanya.

Polisi sejauh ini masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli tersangka Anggun masih dalam tahap pengembangan kepolisian.

"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka Anggun."

"Tersangka Dwi itu terlibat saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp3,5 juta," papar AKBP Sigit.

AKBP Sigit menyebut, tersangka Anggun dijerat Pasal 374 KUHP.  

Terhadap tersangka Dwi dijerat Pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP.  

"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya. (*/Iwan Arifianto)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved