Berita Viral
Pengakuan Anggun Sopir Bank Jateng Soal Uang 3 Karung, Sengaja Disimpan di Wilayah yang Susah Sinyal
Uang miliaran itu dibungkus oleh tersangka dengan sebuah karung ukuran 50 kilogram lalu menyimpannya di sebuah ruangan di rumah itu
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Fakta lengkap Anggun Tyasbodhi (41) sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang tunai sebesar Rp10 Miliar.
Perbuatan nekat itu dilakukan karena ia memiliki celah. Motif utama Anggun melakukan pencurian karena faktor ekonomi.
Anggun kemudian melarikan diri dengan dibantu temannya hingga ke daerah terpencil di Gunung Kidul, Yogyakarta.
Di sana ia membeli rumah yang rencananya akan digunakan untuk menyimpan uang hasil curian yang masih tersisa tiga karung.
Berikut fakta lengkapnya.
Baca juga: Ditangkap saat Bobok Pules dengan 3 Karung Uang, Ini Fakta Lengkap Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng

Faktor Ekonomi dan Gaji Anggun
Ia telah bekerja sebagai sopir Bank Jateng selama 7 tahun dengan status pegawai kontrak yang digaji Rp3,5 juta perbulan.
"Ya motif ekonomi ketika melakukan kejahatan itu. Tersangka Anggun ini juga digaji Rp3,5 juta perbulan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mewakili tersangka saat menjawab pertanyaan wartawan di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025).
Uang miliaran yang telah berhasil dibawa kabur oleh tersangka sebagian kecil telah digunakan dalam pelariannya.
Anggun dalam masa pelariannya membeli handphone, dua mobil, tiga motor dan membayar uang muka pembelian rumah.
Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Surakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit mengatakan, tersangka Anggun merupakan pegawai outsourcing atau pekerja kontrak yang sudah bekerja selama tujuh tahun di Bank Jateng.
Tersangka adalah karyawan yang direkrut dari pihak ketiga.
"Nekat membawa kabur uang Rp10 miliar karena motif ekonomi, sudah pusing soal ekonomi ada niat dan kesempatan maka dilakukan," katanya.
Dari penuturan tersangka, rencana pencurian itu urung dilakukan ketika tidak ada kesempatan yakni tidak ada penjagaan sama sekali di mobil tersebut.
Tersangka ketika itu sendirian di mobilnya dengan tumpukan uang.
Dua petugas meliputi teller Bank dan seorang polisi sibuk dengan aktivitasnya masing-masing.
Teller Bank masih di dalam bank untuk proses pencairan uang sisanya sebesar Rp 1 miliar. Sementara seorang polisi masih kencing di toilet.
"Keterangan dari tersangka tidak mungkin melakukan itu jika tidak ada kesempatan," beber Sigit.
Selepas berhasil membawa kabur uang tersebut, Anggun dibantu oleh kawan lamannya Dwi Sulistyo melarikan diri. Mereka kabur ke wilayah Gunung Kidul.
"Iya DS (Dwi Sulistyo) ini membantu dalam pelarian A (Anggun) seperti membantu bawa uang dan memfasilitasi pelarian," papar Sigit.
Kronologi Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar

Tersangka Anggun menjadi driver kendaraan yang membawa uang Bank BPD Jateng selama 7 tahun.
Meskipun hanya sebagai pegawai kontrak, ia sudah hafal betul operasional mengambil uang tunai antar bank.
Ketika peristiwa itu terjadi pada Senin (1/9/2025), Anggun diberi tugas mengambil uang bersama satu teller Bank Jateng dan satu polisi.
Uang yang hendak diambil sebesar Rp11 miliar untuk likuditas atau pencarian uang tunai dari Bank BPD Surakarta dan Bank Indonesia Cabang Surakarta.
Uang tersebut nantinya akan disebar ke sejumlah ATM Bank Jateng.
Mereka menuju dua tempat tersebut mengendarai mobil dinas Bank Jateng berupa Avanza hitam.
Bersama para karyawan dan polisi tersebut, Anggun menuju ke Bank Indonesia Cabang Surakarta untuk mengambil uang sebesar Rp 6 miliar.
Selepas itu, mereka bertolak ke Bank BPD Jateng Surakarta untuk mengambil sisanya sebesar Rp 5 miliar.
Ketika uang sudah terkumpul Rp10 miliar, tersangka Anggun lantas mulai melancarkan aksinya.
Kala itu konsentrasi dua orang yang bersamanya terpecah.
Satu karyawan masih berada di dalam bank untuk menunggu uang sisa Rp 1 miliar yang masih dalam pencarian dan satu polisi pergi ke toilet.
Tersangka yang berada di mobil sendirian di area parkir halaman Bank Jateng cabang Surakarta lantas melarikan diri.
"Terus pelapor (polisi) juga ikut menunggu di dalam bank. Merasa ada kesempatan, pelaku kabur membawa uang Rp10 miliar," papar Sigit.
Tersangka akhirnya bisa ditangkap selepas melarikan diri ke daerah Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, Senin (8/9/2025).
Sementara, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon mengatakan, kasus pencurian itu bakal menjadi pembelajaran pihaknya dalam pengamanan distribusi uang tunai.
"Kami akan melakukan evaluasi proses pengamanan pengambilan likuiditas yang dilakukan setiap saat dan di semua cabang," bebernya. (Iwn)
Alasan Anggun beli rumah di Gunungkidul Rp 70 Juta

Anggun Tyasbodhi (41) memilih menghabiskan uang yang ia larikan untuk berbagai keperluan salah satunya membeli rumah di Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul.
Polisi menyebut rumah seharga Rp 140 juta itu baru dibayar Rp70 juta yang diambil dari uang hasil curian.
"Iya tersangka AT ini dari uang curian membeli rumah di pinggiran Gunung kidul yang mana wilayah itu susah sinyal. Bayarnya pun masih di DP (uang muka) Rp70 juta," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Surakarta Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit.
Alasan tersangka Anggun Tyasbodhi membeli sebuah rumah di daerah Gunung Kidul atau wilayah pinggiran itu sebagai tempat untuk menyimpan uang tersebut.
Uang miliaran itu dibungkus oleh tersangka dengan sebuah karung ukuran 50 kilogram lalu menyimpannya di sebuah ruangan di rumah itu.
"Yang disimpan itu Rp 9,6 miliar. Sisanya dihabiskan untuk membeli mobil, handphone, motor sampai DP rumah Rp70 juta," sambung Sigit.
Anggun dalam pelariannya dibantu oleh tersangka Dwi Sulistyo (DS) yang merupakan teman lamanya. Polisi sejauh ini masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli tersangka Anggun masih dalam tahap pengembangan kepolisian.
"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka A (Anggun). Tersangka D (Dwi) itu terlibat belakangan saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp 3,5 juta," papar Sigit.
Sigit menyebut, tersangka Anggun dijerat pasal 374 KUHP. Terhadap tersangka Dwi dijerat pasal 480 dan pasal 221 ayat 1 KUHP. "Ancaman 5 tahun penjara," bebernya. (iwn)
Viral Warga Bekasi Serahkan Pelaku Curanmor ke Kantor Polisi, Oknum: Lepasin Aja Lagi |
![]() |
---|
10 Fakta Anak 10 Tahun Sawer TikToker Rp 400 Juta, Orangtua Gugat Refund |
![]() |
---|
Viral Jennifer Ipel Marahi Pencuri Spion BMW X5: Ambil Dua Jangan Cuma Satu! |
![]() |
---|
Viral Penipuan Mengatasnamakan Bank BUMN, Tiga TKI Rugi hingga Rp10,7 Juta |
![]() |
---|
Sosok Yudo Sadewa, Anak Purbaya Yudhi Menkeu Baru Gantikan Sri Mulyani: Ayahku Melengserkan Agen CIA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.