Berita Jawa Tengah
Sopir Bank Jateng Beli Rumah di Daerah Pinggiran untuk Sembunyikan Uang Rp10 M yang Dibawanya Kabur
Uang miliaran itu dibungkus oleh tersangka dengan karung ukuran 50 kilogram, lalu disimpan di sebuah ruangan di rumah tersebut.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sopir Bank Jateng Cabang Wonogiri, Anggun Tyasbodhi (41), tertangkap setelah membawa kabur uang tunai Rp10 miliar.
Selama buron, Anggun telah memakai sebagian uang curiannya untuk berbagai keperluan.
Salah satunya membeli rumah sebagai tempat untuk menyembunyikan uang.
Baca juga: Bawa Kabur Rp10 Miliar, Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Belanja Apa Saja Selama Buron?
Rumah tersebut berada di Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Polisi menyebut rumah seharga Rp 140 juta itu baru dibayar Rp 70 juta, yang diambil dari uang hasil curian.
"Tersangka AT ini dari uang curian membeli rumah di pinggiran Gunungkidul yang mana wilayah itu susah sinyal. Bayarnya pun masih di DP (uang muka) Rp 70 juta," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Solo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Alasan tersangka Anggun membeli sebuah rumah di daerah Gunungkidul atau wilayah pinggiran itu sebagai tempat untuk menyimpan uang tersebut.
Uang miliaran itu dibungkus oleh tersangka dengan karung ukuran 50 kilogram, lalu disimpan di sebuah ruangan di rumah tersebut.
"Yang disimpan itu Rp 9,64 miliar. Sisanya 300 sekian (Rp 360 juta—Red) dihabiskan untuk membeli mobil, handphone, motor sampai DP rumah Rp 70 juta," sambung Sigit.
Anggun dalam pelariannya dibantu oleh tersangka Dwi Sulistyo.
Hubungan antara Anggun dan Dwi merupakan kawan lama ketika sama-sama di Yogyakarta.
Polisi sejauh ini masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Anggun dan Dwi.
Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap, yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli Anggun, masih dalam tahap pengembangan kepolisian.
"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka A (Anggun). Tersangka D (Dwi) itu terlibat belakangan saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp 3,5 juta," papar Sigit.
Sigit menyebut, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP, sedangkan Dwi dijerat Pasal 480 dan Pasal 221 ayat 1 KUHP.
Peran Dwi Teman Sopir Bank Jateng Wonogiri yang Bawa Kabur Rp10 Miliar: Dapat Jatah Mobil Hingga HP |
![]() |
---|
Duduk Perkara Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 Miliar, Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Ditangkap saat Bobok Pules dengan 3 Karung Uang, Ini Fakta Lengkap Akhir Pelarian Sopir Bank Jateng |
![]() |
---|
Akhir Pelarian Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Bawa Kabur Rp10 M, Dibekuk saat Tidur di Rumah Baru |
![]() |
---|
Bawa Kabur Rp10 Miliar, Anggun Sopir Bank Jateng Wonogiri Belanja Apa Saja Selama Buron? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.