Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Eks-Kaprodi PPDS Undip Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Dokter Aulia Risma

Taufik Eko Nugroho, mantan Kaprodi PPDS Anestesi Undip, dituntut 3 tahun penjara.

|
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Rabu 11 September 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Taufik Eko Nugroho, mantan ketua Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), dituntut 3 tahun penjara.

Taufik merupakan terdakwa dalam kasus pemerasan dan perundungan terhadap mendiang dokter Aulia Risma Lestari. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (10/9/2025).

KASUS PPDS - Suasana persidangan dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/7/2025).
KASUS PPDS - Suasana persidangan dalam sidang kasus pemerasan dan perundungan mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (9/7/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

Adapun dua terdakwa lain, Sri Maryani dan Zara Yupita Azra, dituntut dengan hukuman yang lebih ringan, yakni masing-masing 1,5 tahun penjara. 

Menurut jaksa, Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melanggar hukum. 

Pantauan Tribun Jateng selama persidangan, sidang tersebut dihadiri oleh Nuzmatun Alimah, ibu kandung mendiang Aulia Risma. 

Ketiga terdakwa Taufik, Zara, dan Sri Maryani yang dihadirkan dalam persidangan tampak mengenakan masker putih.

Selama persidangan itu, mereka lebih banyak menunduk.  

Memberi perintah

Jaksa menilai, perbedaan tuntutan tersebut karena Taufik berperan memberikan perintah kepada Sri Maryani. 

"Terdakwa Taufik tidak mengakui perbuatannya bahkan cenderung menyalahkan terdakwa Sri Maryani karena pengumpulan uang di terdakwa Sri Maryani sudah berlangsung sejak terdakwa menjabat sebagai ketua program studi," ungkap jaksa Tommy Untung dalam persidangan.

Tommy merinci, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Taufik lainnya, yakni terdakwa sebagai dosen seharusnya tidak membiarkan budaya atmosfer relasi kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan.

Tindakan Taufik juga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis di lingkungan pendidikan.

Kemudian menciptakan suasana intimidatif dan represif sehingga menghilangkan kebebasan para residen.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan sehingga membuat tertib persidangan," katanya.

Kasus mencuat setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, yang memicu perhatian publik terhadap dugaan praktik perundungan dan pemerasan di lingkungan PPDS FK Undip.

Setelah insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara kegiatan praktik PPDS Anestesi di RSUP Dr Kariadi, Semarang.

FK Undip dan pihak RSUP Kariadi mengakui adanya perundungan yang dialami korban selama menjalani pendidikan. 

Ibunda korban, Nuzmatun Malinah, telah melaporkan sejumlah senior ke Polda Jawa Tengah.

Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menetapkan tiga tersangka: Taufik Eko Nugroho, eks-Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip; Sri Maryani, staf administrasi PPDS; dan Zara Yupita Azra, dokter senior korban. 

Tanggapan

Kuasa hukum keluarga Aulia Risma,Yulisman Alim, mengaku kecewa pada tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa. "Tuntutan itu terlalu rendah, kami kurang puas," kata Yulisman, sesuai persidangan.

Menurut Yulisman, tuntutan jaksa sebenarnya bisa dimaksimalkan hingga 5 sampai 6 tahun sesuai dakwaan pasal.

"Kami bersama keluarga akan melakukan diskusi untuk menanggapi tuntutan itu terutama langkah-langkah yang bakal kita ambil," bebernya.

Ia menilai, tuntutan dari jaksa yang rendah tidak lepas dari kasus ini yang belum mengungkap seluruh fakta rekonstruksi kejadian.  

Sebab, ada beberapa senior korban yang turut menjadi pelaku masih bebas berkeliaran di luar sana.

"Tidak ada efek jera karena tuntutan terlalu ringan," terangnya.

Sementara ibu Aulia Risma, Nuzmatun Malinah mengaku, sepakat dengan kuasa hukumnya terkait dengan tuntutan dari jaksa. Lebih dari itu, ia belum bisa menanggapi. (Iwan Arifianto) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved