TRIBUN JATENG HARI INI
Sopir Bank Jateng Baru Pakai Rp 360 Juta dari Rp 10 Miliar yang Dibawanya Kabur
Anggun Tyasbodhi (41), sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang tunai Rp 10 miliar memilih memakai uang tersebut untuk berbagai keperluan.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggun Tyasbodhi (41) sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang tunai Rp 10 miliar memakai sebagian uang curiannya untuk berbagai keperluan.
Salah satunya membeli rumah di Giriwungu, Kecamatan Panggang, Gunungkidul.
Polisi menyebut rumah seharga Rp 140 juta itu baru dibayar Rp 70 juta, yang diambil dari uang hasil curian.

"Tersangka AT ini dari uang curian membeli rumah di pinggiran Gunungkidul yang mana wilayah itu susah sinyal. Bayarnya pun masih di DP (uang muka) Rp 70 juta," kata Wakil Kepala Polresta (Wakapolresta) Solo, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Alasan tersangka Anggun membeli sebuah rumah di daerah Gunungkidul atau wilayah pinggiran itu sebagai tempat untuk menyimpan uang tersebut.
Uang miliaran itu dibungkus oleh tersangka dengan karung ukuran 50 kilogram, lalu disimpan di sebuah ruangan di rumah tersebut.
"Yang disimpan itu Rp 9,64 miliar. Sisanya 300 sekian (Rp 360 juta—Red) dihabiskan untuk membeli mobil, handphone, motor sampai DP rumah Rp 70 juta," sambung Sigit.
Anggun dalam pelariannya dibantu oleh tersangka Dwi Sulistyo.
Hubungan antara Anggun dan Dwi merupakan kawan lama ketika sama-sama di Yogyakarta.
Polisi sejauh ini masih menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Anggun dan Dwi.
Terkait satu orang lainnya yang turut ditangkap, yakni seorang pria yang menjadi makelar rumah yang dibeli Anggun, masih dalam tahap pengembangan kepolisian.
"Kalau bawa kabur uang itu inisiatif sendiri dari tersangka A (Anggun). Tersangka D (Dwi) itu terlibat belakangan saat membawa kabur uang tersebut yang diberi upah oleh tersangka A dengan imbalan Rp 3,5 juta," papar Sigit.
Sigit menyebut, Anggun dijerat Pasal 374 KUHP, sedangkan Dwi dijerat Pasal 480 dan Pasal 221 ayat 1 KUHP.
"Ancaman 5 tahun penjara," bebernya.
Kronologi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.