Berita Jawa Tengah
Terungkap! Inilah Sosok Pengganda Uang Palsu Hasil Temuan di Pasar Kertek Wonosobo, BW Warga Cilacap
BW (50), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap ditangkap dalam kasus peredaran uang palsu di Wonosobo.
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pengembangan kasus peredaran uang palsu di Pasar Kertek, berhasil didapat jajaran Satreskrim Polres Wonosobo.
Polisi pun telah menangkap pelaku yang merupakan pihak pencetak atau pengganda uang palsu tersebut.
Dia adalah BW (50), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.
BW ditangkap Satreskrim Polres Wonosobo setelah terlibat dalam pencetakan uang palsu.
Baca juga: Waspada! Uang Palsu Serupa Kertas HVS Beredar di Wonosobo, Kenali Ciri-cirinya
Penangkapan ini mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya di Pasar Kertek.
Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan menjelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan SU (47), warga Desa Sendangsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo.
Dia tertangkap tangan menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Kertek Wonosobo.
"Awalnya kami menangkap SU."
"Dia ditangkap setelah kedapatan belanja di Pasar Kertek menggunakan uang palsu."
"Pedagang yang curiga langsung berteriak dan tersangka langsung ditangkap," ungkap AKBP M Kasim, Kamis (11/9/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SU mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari BW.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap BW di Cilacap.
"Pelaku SU ini mengaku membeli dari BW."
"Pelaku membeli uang palsu Rp2,5 juta dengan harga Rp1 juta," jelasnya.
Baca juga: Kejelian Mbah Tuminah Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Kretek Wonosobo, Teriak Maling!
Kapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa BW mencetak uang palsu sendiri dengan cara mencetaknya.
Kualitas uang palsu yang dihasilkan pun sangat berbeda jauh dengan uang asli.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," tegasnya.
"Untuk ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Dari lokasi, polisi menyita berbagai peralatan cetak, lem, printer, serta uang palsu setengah jadi dalam jumlah besar.
Selain itu, polisi juga menemukan pelat cetakan, peralatan sablon, dan printer yang digunakan untuk memproduksi uang palsu.
"Peredaran uang palsu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi."
"Kami mengapresiasi laporan warga yang membantu terbongkarnya kasus ini," tutup Kapolres. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cetak Uang Palsu Sendiri, Warga Cilacap Ditangkap di Wonosobo"
Naufal Tantang Polisi Buka CCTV, Yakini Kematian Iko Mahasiswa Unnes Bukan Kecelakaan |
![]() |
---|
FAKTA Baru Janggalnya Kematian Iko Mahasiswa Unnes, Ilham Saksi Kunci Sebut Menuju Jalan Veteran |
![]() |
---|
Kami Segera Cari Lembaga Apprasial: Langkah Awal Agustina Sesuaikan Tunjangan DPRD Kota Semarang |
![]() |
---|
Warga Tolak Tambang Galian C di Sungai Pabelan Magelang, Izin Awal Padahal Normalisasi |
![]() |
---|
Viral Video Bullying Siswi SMPN di Rembang Dilakukan dalam Kelas: Raine Ketok Ireng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.