Jawa Tengah
Ojol di Jateng Akan Dapat Insentif Pajak, Ini Besarannya
Kabar gembira untuk para ojek online di wilayah Jawa Tengah baik motor atau mobil.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM - Kabar gembira untuk para ojek online di wilayah Jawa Tengah baik motor atau mobil.
Mereka akan mendalat insentif pajak dari program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).
Bukan hanya ojol motor dan mobil, insentif pajak ini juga berlaku untuk angkutan sewa khusus (ASK).
Baca juga: Rencana Besar PSCS Cilacap Arungi Liga 4 Jawa Tengah 2025/2026
Baca juga: Bukan Sekadar Antar Penumpang, Driver Ojol Wonosobo Berharap Sentuhan Keadilan dari Wakil Rakyat
Baca juga: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Salurkan Bantuan Perbaikan RTLH Sebanyak 150 Unit Senilai Rp 3 Miliar
Intensif tersebut ditetapkan sebesar 5 persen untuk ojol motor dan 2,5 persen untuk mobil.
“Ada berita gembira, insentif pajak untuk ojol 5 persen, untuk (ojol) mobil 2,5 persen,” kata Gubernur Jateng Ahmad Luthfi disambut tepuk tangan ribuan pengemudi ojol pada acara Sarasehan Mitra Ojol dan ASK di GOR Jatidiri, Semarang, Jumat (12/9/2025).
Luthfi menegaskan, insentif pajak bagi ojol tersebut akan dianggarkan dari berbagai sumber, seperti corporate social responsibility (CSR).
“Hari ini jangan berlama-lama (di acara sarasehan).
Masyarakat sudah menunggu panjenengan semua.
Yang penting sembako sudah dapat,” katanya.
Luthfi menegaskan, kehadiran pemerintah dalam acara itu semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat.
Sebab, keberadaan pengemudi ojol berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Selain memberikan apresiasi, Luthfi menekankan bahwa para pengemudi ojol dan ASK berperan penting dalam menjaga stabilitas daerah.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah berterima kasih karena para pengemudi ojol ikut menciptakan ketertiban dan keamanan di Jateng.
“Kami mohon maaf apabila pemerintahan masih ada yang kurang.
Panjenengan semua adalah bagian dari pahlawan yang ikut membangun Jateng,” imbuhnya.
Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jateng, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan usaha milik daerah (BUMD), unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan ribuan pengemudi ojol. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Warga Desa di Wonosobo Ini Bayar Pajak Dengan Sampah |
![]() |
---|
Bank Jakarta Pastikan Dana Nasabah Aman Setelah Kejati Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kredit Fiktif |
![]() |
---|
GPIB Immanuel Gereja Tertua Jawa Tengah, Saksi Sejarah Hingga Pemugaran Rp 28 Miliar |
![]() |
---|
KemenP2MI Gandeng GP Ansor Jateng Literasi Keuangan Remitansi Pekerja Migran |
![]() |
---|
"Ada Payung Hukumnya" Tunjangan Perumahan Untuk DPRD Jateng Ditunda, Bukan Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.