Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

"Ada Payung Hukumnya" Tunjangan Perumahan Untuk DPRD Jateng Ditunda, Bukan Dihapus

Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto angkat bicara terkait tunjangan perumahan yang fantastis.

reza gustav
Langit tampak cerah dilihat dari Jl Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah tepatnya di depan Gedung DPRD Jateng (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto angkat bicara terkait tunjangan perumahan yang fantastis.

Sumanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan DPRD sepakat sepenuhnya dengan arahan dan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto. 

DPRD sepakat melakukan evaluasi menyeluruh kinerja sesuai tuntutan dan harapan sejumlah elemen mahasiswa.

Baca juga: Menguak Rahasia di Balik Hari Pelanggan Nasional, Mengapa 4 September Begitu Penting?

Baca juga: 7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan

"DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujarnya Kamis (4/9/2025).

Sumanto mengatakan kebijakan pemberian tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD resmi ditunda. 

Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Sumanto, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum. 

Payung hukum pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD

"PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD," jelasnya.

Ia mengatakan besaran Tunjangan Perumahan DPRD didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah. (rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved