Jawa Tengah
"Ada Payung Hukumnya" Tunjangan Perumahan Untuk DPRD Jateng Ditunda, Bukan Dihapus
Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto angkat bicara terkait tunjangan perumahan yang fantastis.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ketua DPRD Jawa Tengah Sumanto angkat bicara terkait tunjangan perumahan yang fantastis.
Sumanto dalam keterangan tertulisnya mengatakan DPRD sepakat sepenuhnya dengan arahan dan kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto.
DPRD sepakat melakukan evaluasi menyeluruh kinerja sesuai tuntutan dan harapan sejumlah elemen mahasiswa.
Baca juga: Menguak Rahasia di Balik Hari Pelanggan Nasional, Mengapa 4 September Begitu Penting?
Baca juga: 7 Alasan Perceraian Bisa Cepat Dikabulkan Pengadilan
"DPRD siap bersinergi dengan rakyat mendorong serta mendukung upaya perbaikan," ujarnya Kamis (4/9/2025).
Sumanto mengatakan kebijakan pemberian tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD resmi ditunda.
Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Sumanto, kebijakan tunjangan perumahan memiliki dasar hukum.
Payung hukum pembayaran tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah yakni mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
"PP tersebut dikuatkan dengan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 9/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota DPRD," jelasnya.
Ia mengatakan besaran Tunjangan Perumahan DPRD didasarkan pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah. (rtp)
Gubernur Jateng Minta Bangunan Rusak Akibat Demo Segera Diperbaiki |
![]() |
---|
Kadin Jateng Dorong Penjualan Produk Batik Karya UMKM Lewat Pameran BatiKraft |
![]() |
---|
Hasil Audiensi Terbuka Aliansi Mahasiswa Semarang Dengan DPRD Jateng, Tuntutan Diakomodir |
![]() |
---|
24 Korban TPPO Asal Jateng Menolak Dipulangkan, Pilih Tetap di Eropa Karena Bisa Kerja |
![]() |
---|
Hasil BPR BKK Award Tahun 2025, BPR BKK Purwodadi Raih Predikat Terbaik 1 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.