Tribunjateng Hari ini
Cuan Rp 5 Juta Per Bulan dari Ngoplos Elpiji Antarkan Warga Purbalingga ke Penjara
Cuan Rp 5 juta per bulan dari hasil mengoplos elpiji bersubsidi, mengantarkan Reno, warga Purbalingga ke bilik penjara.
Penulis: Yayan | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA — Reno (43), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga, meraup cuan hingga Rp 5 juta per bulan dari hasil menjual dan gas elpiji bersubsidi. Namun, keuntungan yang didapat tersebut kini mengantarkan Reno ke balik jeruji besi.
Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan, Reno ditangkap pada Rabu (10/9), setelah polisi menerima laporan dari warga.
Pengakuan Reno kepada polisi, praktik penjualan gas elpiji oplosan telah dilakoni selama satu tahun.
Sopir distributor gas ini belajar mengoplos elpiji dari Youtube selama empat bulan.
Baca juga: Pertamina Sediakan Gas Elpiji Melon 163.880 Tabung untuk Wilayah Muria Raya
Baca juga: BREAKING NEWS: Kios Bakso di Cilacap Terbakar, Bermula dari Selang Gas
"Pada peristiwa tersebut, gas elpiji 3 kg bersubdisi yang seharusnya digunakan untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan oleh pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kg dan dijual dengan harga nonsubsidi," kata Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9).
Kepada polisi, Reno mengaku mendapatkan gas tersebut dari membeli secara acak di warung-warung kelontong. Kemudian, dia memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung nonsubsudi.
Reno kemudian mengemas ulang tabung-tabung gas tersebut hingga menyerupai tabung gas baru.
"Ia mengaku belajar secara otodidak dan mencoba selama empat bulan hingga bisa melakukan perbuatannya," katanya.
Akbar menambahkan, Reno mengalihkan gas subsidi ke tabung gas non subsidi lewat cara mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna, untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang ia buat sendiri.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya enam tabung LPG 12 kilogram (isi), 2 tabung LPG 12 kilogram berwarna biru (kosong), 16 tabung gas berwarna pink (kosong), 2 tabung gas 5,5 kilogram warna pink (kosong), 87 tabung LPG 3 kilogram warna hijau (kosong), satu kendaraan roda empat, empat pipa besi, dan sejumlah alat lain.
Dari hasil penjualan tersebut, Reno mendapatkan keuntungan Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per bulan.
"Tersangka mengaku menjual secara langsung kepada konsumen gas elpiji oplosan tersebut," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 UU 2/1981 tentang Metrologi Legal. (anr)
Kopda Feri Bertugas Cari Orang untuk Culik Kepala Cabang Bank BUMN |
![]() |
---|
Edy Lihat Perusahaan di Kabupaten Semarang Ambil Buruh Luar Daerah |
![]() |
---|
Air Sungai Sudah Mengalir, Joko Berharap Material Longsor di Jangli Terangkat Semua |
![]() |
---|
18 Anak Bawah Umur Terlibat Pembakaran DPRD Cilacap Tak Ditahan |
![]() |
---|
Pemimpin Dunia Sorot Penembakan Charlie Kirk di AS: Ancaman Demokrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.