Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus

Satreksrim Polres Jepara menetapkan Muhammad Arifin Ilham (21) seorang oknum mahasiswa kampus di Kabupaten Jepara

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Tito Isna Utama
PENETAPAN TERSANGKA - Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faiza Wildan Umar Rela saat ditemui di Mapolres Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Satreksrim Polres Jepara menetapkan Muhammad Arifin Ilham (21) seorang oknum mahasiswa kampus di Kabupaten Jepara menjadi tersangka kasus pencurian.


Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faiza Wildan Umar Rela mengatakan polisi melakukan penetapan tersangka setelah melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap Arifin.


Ia menjelaskan anggotanya juga sudah meminta keterangan dari korban, kedua orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. 


“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sudah kami tahan di Rutan Polres Jepara,” kata AKP Wildan kepada Tribunjateng, Kamis (18/9/2025).


Dari hasil penyidikan kata dia, tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian.


Atas perbuatan seorang oknum mahasiswa kampus di Kabupaten Jepara, terjerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian


"Tersangka terancam hukuman paling lama lima tahun penjara," ungkapnya.


Sebagai informasi tambahan seperti di beritakan Tribunjateng, pencurian itu terjadi pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.


Saat itu, korban bernama Ki Gede Robert Putra Arief (22) warga RT 12 RW 4 Desa Senenan, Kecamatan Tahunan sedang bermain sepakbola di Lapangan Desa Senenan. 


Korban menaruh tas warna hitam di bench pemain, sekiranya pukul 17.54 WIB.


Korban yang selesai bermain bola itu menghampiri tasnya, namun saat itu tas korban sudah raib. 


Tas itu berisi sejumlah uang, handphone, surat berharga dan kartu ATM Bank BCA raib dari dalam tas yang ditaruh di pinggir lapangan.


Keesokan harinya, korban membuat ATM baru di Bank BCA dan mengecek saldo. Tak disangka, kartu ATM-nya kosong. 


Diduga uang korban di rekening ATM-nya telah ditarik oleh tersangka sebesar Rp 450 ribu.


Saat itu, korban meminta rekaman CCTV Bank BCA. 


Namun oleh pihak bank, korban disarankan untuk membuat laporan atau aduan kepada polisi terlebih dahulu. 


Akhirnya korban membuat laporan kepada Satreskrim Polres Jepara, Kamis (4/9/2025). 


Setelah itu, korban diberi rekaman CCTV yang diinginkan.


Setelah mendapatkan rekaman CCTV itu, korban menyocokkan foto MAI pencurian yang pernah terekam beraksi di Lapangan Desa Bawu, Kecamatan Batealit beberapa hari sebelumnya. 


Kedua dokumentasi itu rupanya identik dan mengarah kepada mahasiswa tersebut.


Lalu pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, korban bersama rekannya menghampiri mahasiswa itu di kampus dengan maksud meminta klarifikasi. 


Mahasiswa itu dihadang saat hendak keluar kampus. 


Tersangka diserahkan kepada Polsek Tahunan lalu diserahkan kepada Satreskrim Polres Jepara.


Polisi kini sudah menyita sejumlah barang bukti. 


Yaitu motor Honda Vario selembar STNK milik tersangka bernomor Polisi K 4093 AC, satu tas hitam merk specs, satu celana pendek hitam, satu kaos olahraga warna merah, satu dus book handphone merk Poco F6 dan sebuah dompet hitam merk crocodile.


Dari penelusurannya, Kasatreskrim Polres Jepara menyebut bahwa korban pencurian oleh mahasiswa Jepara itu diduga tak hanya satu orang. 


Sebab ada beberapa informasi yang masuk bahwa tersangka melancarkan aksinya di beberapa lokasi.


“Kami imbau, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka, silahkan melaporkan kepada Satreskrim Polres Jepara,” tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved