Kebumen Berdaya
Perpag Berharap Pemda Bantu Lindungi Kawasan Bentang Alam Karst Gombong Kebumen
Ketua Perpag, Nanang Triadi audiensi dengan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani beserta jajaran di Kantor Bupati Kebumen, Jumat (19/9/2025).
Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) pemerintah daerah membantu menjaga Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong Selatan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Perpag, Nanang Triadi seusai audiensi dengan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani beserta jajaran di Kantor Bupati Kebumen, Jumat (19/9/2025).
Kedatangan Perpag bersama warga kali ini dalam rangka mengusulkan kepada bupati mengenai apa yang menjadi ancaman bagi masyarakat yakni terkait Keputusan Menteri ESDM yang dinilai menjadi malapetaka terhadap adanya upaya-upaya pertambangan di Kawasan Karst Gombong.
Baca juga: Pemkab Kebumen Terus Genjot Capaian IKD
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelumnya keluar Keputusan Menteri ESDM Nomor 3043 K/MEM/40/2014 tertanggal 4 Juli 2014 tentang Kawasan Bentang Alam Karst Gombong. Seusai surat tersebut, luasan bentang alam kars yakni seluas 101,02 km persegi tersebar di Kecamatan Ayah, Rowokele, dan Buayan.
Selang beberapa bulan kemudian keluar kembali Keputusan Menteri ESDM Nomor 3873 K/40/MEM/2014 tertanggal 16 Oktober 2014 tentang perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 3043 K/MEM/40/2014 tertanggal 4 Juli 2014 tentang Kawasan Bentang Alam Karst Gombong. Dalam surat terbaru itu luasan kars di tiga menjadi 40,89 km persegi.
Keputusan yang dikeluarkan pada 2014 lalu itu, terang Nanang, dinilai ganjil lantaran tidak sesuai fakta ilmiah bahwa di kawasan itu terdapat gua, luweng dan sungai bawah tanah.
Di samping itu berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 961 K/40/MEM/2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Penetapan Kawasan Karst Gombong, jelasnya, kawasan itu ditetapkan sebagai karst Tipe A yang mana tidak boleh disentuh sama kali dalam artian adanya aktivitas pertambangan.
Ada tiga tipe sesuai peraturan tersebut yakni Tipe A, Tipe B yakni boleh ditambang dengan pertimbangan dan Tipe C yakni boleh ditambang.
Sedangkan menurut Keputusan Menteri yang dikeluarkan pada 2014, terang Nanang, hanya ada dua kategori yakni bentang alam karst dan non karst atau dalam artian dapat dilakukan aktivitas tambang.
"Kok bisa dari Tipe A malah menjadi kawasan budidaya atau kawasan boleh ditambang tanpa adanya fakta ilmiah," kata Ketua Perpag, Nanang kepada Tribunjateng.com, Jumat siang.
Dia menerangkan, salah satu perusahaan semen mengajukan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada 2015 atau pasca diterbitkannya keputusan menteri terbaru.
Akan tetapi izin tersebut akhirnya ditolak sehingga pihak perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas tambang hingga sekarang.
Nanang mengungkapkan, upaya untuk menjaga kawasan bentar alam telah dilakukan Perpag bersama warga sekitar sejak 2015 lalu.
Lanjutnya upaya itu juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak seperti LBH dan Walhi untuk mempertahankan kawasan tersebut tidak ada aktivitas pertambangan.
"Setelah ada Undang-Undang Omnibus Law, Amdal sudah tidak lagi diperlukan. Ini jadi PR (pekerjaan rumah) kita untuk mengembalikan menjadi kawasan bentang alam kembali," jelasnya.
Audiensi dengan Bupati Kebumen, Lilis Nuryani ini merupakan salah satu upaya supaya pemda mengusulkan ke Badan Geologi ESDM supaya ditinjau kembali.
Mengenai hal tersebut, terang Nanang, Bupati Kebumen dalam hal ini kabupaten hanya bisa mengusulkan.
Terkait hasilnya tentu Kementerian ESDM yang menentukan.
Baca juga: Soal PPPK Paruh Waktu Kebumen, Masih Tahap Administrasi
"Pasca audiensi, kami memastikan proses pengusulan seperti apa," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lilis meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan mengantisipasi adanya tambang ilegal.
Pihaknya berharap kawasan itu nantinya menjadi tanah negara dan bisa memberikan kontribusi berupa pendapatan ke kabupaten dengan dimanfaatkan menjadi kawasan wisata. (80
Pemkab Kebumen Terus Genjot Capaian IKD |
![]() |
---|
Soal PPPK Paruh Waktu Kebumen, Masih Tahap Administrasi |
![]() |
---|
Bupati Kebumen Sampaikan Pesan Khusus Kepada PPPK yang Baru Terima SK Pengangkatan |
![]() |
---|
Pertama Kali Ikut Seleksi PPPK Kebumen Langsung Diterima, Khusnul: Bersyukur Sekali |
![]() |
---|
Pemkab Kebumen Targetkan Layanan Adminduk Selesai di Desa Pada Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.