Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Flashback Kasus Kompol Ady Pratikto, Bagaimana Nasib Kapolsek Brangsong yang Digerebek Warga?

Kasus Kapolsek Brangsong nyaris serupa dengan Kapolsek Mijen Kompol Ady Pratikto yang diduga terlibat skandal perselingkuhan pada 2021.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
DITAHAN - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Propam Polda Jateng mengambil alih kasus Kapolsek Brangsong Kendal yang digerebek warga. Kapolsek itu kini sudah ditahan di Rutan Polda Jateng untuk segera jalani sidang kode etik. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto yang menjalin hubungan terlarang, bukan hal baru.

Kasus serupa juga pernah menimpa Kapolsek Mijen Kompol Ady Pratikto yang diduga terlibat skandal perselingkuhan pada 2021.

Melihat kasus itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto berpesan kepada para Perwira kepolisian untuk menjaga diri dan etika ketika dalam berkomunikasi dengan masyarakat. 

Baca juga: Inilah Sosok Kapolsek di Kendal, Lagi Berduaan di Rumah Bu Guru PAUD, Digerebek Warga Jelang Subuh

Baca juga: GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga

"Anggota dilarang melakukan pelanggaran yang menurunkan martabat kepolisian," terangnya, Senin (22/9/2025).

Pihaknya menjamin polisi yang terlibat pelanggaran etik maupun pidana bakal ditindak tegas. 

"Seperti yang kami lakukan ke Kapolsek Brangsong."

"Dia sudah kami patsus (penempatan khusus-ditahan) untuk menjalani Sidang Kode Etik Polri."

"Kami sedang selidiki potensi tindakan pidananya," ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Kota Semarang sempat digegerkan kasus Kapolsek Mijen Kompol Ady Pratikto tertangkap basah oleh istrinya berduaan dengan wanita lain di sebuah tempat di rest area Tol Semarang pada awal Juli 2021. 

Kompol Ady ketika itu langsung dicopot sebagai Kapolsek Mijen, dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Jateng.

Beberapa tahun berselang, Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto digerebek warga di rumah perempuan berinisial Y di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal pada Jumat (19/9/2025).

Warga setempat sebelumnya telah curiga gelagat AKP Nundarto yang sering bermalam di rumah Y, guru PAUD berstatus janda dua anak itu.

Namun warga menunggu waktu yang tepat untuk melakukan penggrebekan yang akhirnya dilakukan selepas aksi demonstrasi  penolakan tambang galian C di wilayah tersebut.

Ketika ditangkap warga, Kapolsek Nundarto tidak melakukan perlawanan.

Dia kemudian digiring ke kantor desa setempat.

Propam Polres Kendal pun kemudian menjemput yang bersangkutan.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyebut, AKP Nundarto telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Brangsong.

Baca juga: Bupati Tika Siapkan "Satu Desa Satu Sarjana", Cara Lain Turunkan Angka Pengangguran di Kendal

Baca juga: Tangis Histeris Ayah Sopir Bus Korban Kecelakaan di Tol Kendal, Tewas Seketika Usai Tabrak Truk

Ditahan di Rutan Polda Jateng

Polda Jateng telah menahan AKP Nundarto, Kapolsek Brangsong selepas terbukti melakukan tindakan asusila bersama seorang janda.

AKP Nundarto ditahan di Rutan Polda Jateng untuk menjalani Sidang Kode Etik sesudah digerebek warga saat bermalam di rumah perempuan berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

"Kapolsek Brangsong (AKP Nundarto) sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng."

"Dia dipatsus (penempatan khusus)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/9/2025).

Menurut Kombes Pol Artanto, Bidpropam sedang mempersiapkan sidang kode etik terhadap AKP Nundarto. 

Sidang akan digelar secepatnya.

"Pelanggaran Kapolsek Brangsong sesuai yang sudah diberitakan, betul (percintaan dengan janda)," ungkapnya.

Terkait sanksi dan berapa lama AKP Nundarto ditahan, Kombes Pol Artanto belum memberikan konfirmasi.

Dia hanya menyebut, proses kasus pelanggaran Kapolsek Brangsong diambil alih Polda Jateng untuk mempermudah penanganannya.

"Dokumen masih diproses Propam dan telah kami ambil alih agar mempermudah proses verbalnya," tuturnya.

Kombes Pol Artanto menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran pidana dalam kasus AKP Nundarto.

"Iya kami sedang dalami pidananya, yang jelas kami proses sidang kode etiknya terlebih dahulu," imbuhnya. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved