Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga

Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.

TRIBUN JATENG/ AGUS SALIM
TOLAK PENAMBANGAN - Dokumentasi Pemerintah Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal menggelar musyawarah desa sebagai tindak lanjut untuk mengatasi kisruh galian C di wilayah tersebut, Senin (23/6/2025). Hasil Musdes, warga sepakat menolak keberadaan perizinan 3 perusahaan tambang yang akan beroperasi di Desa Tunggulsari. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.

Padahal, hasil Musyawarah Desa Khusus yang dilangsungkan pada Juni 2025 menyepakati adanya penolakan terhadap keberadaan tambang galian C.

Namun izin penambangan itu tiba-tiba terbit dengan nomor 28052400498470002, dengan status telah memenuhi syarat di Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal.

Belum diketahui sejak kapan izin itu terbit, namun dalam izin tercantum berlaku selama 5 tahun.

Baca juga: Dipanggil KPK, Wabup Kendal Bongkar Hilangnya Potensi Pajak Galian C: Rugikan Negara Ratusan Miliar?

"Kami belum tahu kepastian tanggal turunnya."

"Kami akan ke DLH Jateng untuk memastikan," kata Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tunggulsari, Muhammad Faris Ahkam kepada Tribunjateng.com, Selasa (16/9/2025).

Faris menegaskan, pihaknya secara tegas menolak adanya rencana pendirian perusahaan tambang tersebut.

"Warga Desa Tunggulsari secara tegas menolak rencana tambang galian C."

"Hasil musyawarah desa jelas menyatakan penolakan,"

"Karena tambang akan merusak lingkungan, mengganggu lahan pertanian, serta mengancam sumber air dan keselamatan warga." tegasnya.

Faris menerangkan, rencana lokasi penambangan berada di depan SD Negeri 1 Tunggulsari, tepatnya di samping area pemakaman warga setempat.

Pihaknya pun menyayangkan adanya izin penambangan yang disinyalir telah resmi turun tersebut.

Pihaknya meminta agar pemerintah meninjau ulang izin yang dikeluarkan tersebut.

"Karena izin formal tidak bisa menggantikan persetujuan sosial masyarakat yang terdampak langsung," sambungnya.

Faris mengatakan, pihaknya juga akan melakukan aksi unjuk rasa jika aktivitas galian C di lokasi tersebut tetap beroperasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved