Berita Jawa Tengah
GEGER Tiba-tiba Muncul Izin Penambangan di Tunggulsari Kendal, Padahal Sebelumnya Ditolak Warga
Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal dikagetkan dengan terbitnya izin penambangan di sekitar perkampungan.
Padahal, hasil Musyawarah Desa Khusus yang dilangsungkan pada Juni 2025 menyepakati adanya penolakan terhadap keberadaan tambang galian C.
Namun izin penambangan itu tiba-tiba terbit dengan nomor 28052400498470002, dengan status telah memenuhi syarat di Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal.
Belum diketahui sejak kapan izin itu terbit, namun dalam izin tercantum berlaku selama 5 tahun.
Baca juga: Dipanggil KPK, Wabup Kendal Bongkar Hilangnya Potensi Pajak Galian C: Rugikan Negara Ratusan Miliar?
"Kami belum tahu kepastian tanggal turunnya."
"Kami akan ke DLH Jateng untuk memastikan," kata Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tunggulsari, Muhammad Faris Ahkam kepada Tribunjateng.com, Selasa (16/9/2025).
Faris menegaskan, pihaknya secara tegas menolak adanya rencana pendirian perusahaan tambang tersebut.
"Warga Desa Tunggulsari secara tegas menolak rencana tambang galian C."
"Hasil musyawarah desa jelas menyatakan penolakan,"
"Karena tambang akan merusak lingkungan, mengganggu lahan pertanian, serta mengancam sumber air dan keselamatan warga." tegasnya.
Faris menerangkan, rencana lokasi penambangan berada di depan SD Negeri 1 Tunggulsari, tepatnya di samping area pemakaman warga setempat.
Pihaknya pun menyayangkan adanya izin penambangan yang disinyalir telah resmi turun tersebut.
Pihaknya meminta agar pemerintah meninjau ulang izin yang dikeluarkan tersebut.
"Karena izin formal tidak bisa menggantikan persetujuan sosial masyarakat yang terdampak langsung," sambungnya.
Faris mengatakan, pihaknya juga akan melakukan aksi unjuk rasa jika aktivitas galian C di lokasi tersebut tetap beroperasi.
Kendal
tambang galian c
Galian C Tunggulsari Kendal
Benny Karnadi
Dinas ESDM Jateng
tribunjateng.com
DPRD Kabupaten Semarang Coret Rp2,38 Miliar, Awalnya untuk Tunjangan Perumahan dan Transportasi |
![]() |
---|
Masalah Sritex Makin Kompleks, Richard Sebut Ada Utang Pajak Rp1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo |
![]() |
---|
Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang Soroti Kelas Inklusi SDN Susukan 04: Duduk Lesehan Mirip TPA |
![]() |
---|
Inilah Kisah Rina, Sosok Pustakawan Rangkap Pendamping 23 Anak Inklusi di Sekolah Ungaran Semarang |
![]() |
---|
Raperda Tata Kelola BUMD Jateng Ditolak Kemendagri, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.