Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Satpol PP Cilacap Ingatkan Warga Memberi Uang ke Pengemis Bisa Didenda Rp5 Juta

Fenomena pengemis dan pengamen jalanan di Kabupaten Cilacap seolah tak ada habisnya, terutama di titik-titik

Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rayka Diah
FENOMENA PENGEMIS - Seorang pengemis terlihat meminta belas kasih di area perlintasan kereta api kawasan Cilacap, meski pemerintah daerah tengah gencar melakukan sosialisasi Perda Tibum Tranmas. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Fenomena pengemis dan pengamen jalanan di Kabupaten Cilacap seolah tak ada habisnya, terutama di titik-titik keramaian seperti perempatan lampu merah dan pasar.


Di balik wajah lelah dan tangan yang menengadah, ada cerita tentang penghasilan yang kadang mengejutkan, bahkan bisa mencapai Rp200 ribu hanya dalam dua jam.


Plt Kepala Satpol PP Cilacap, Taryo menyebutkan, sebagian besar aktivitas ini terorganisir, di mana mereka diantar ke sejumlah titik lalu dijemput kembali setelah selesai.


"Mereka tidak hanya berasal dari Cilacap, tapi juga datang dari kabupaten tetangga," ungkap Taryo, seraya menyebut titik rawan berada di perempatan lampu merah dan pasar tradisional, Selasa (23/9/2025).


Menurut Satpol PP, selama masyarakat masih gemar memberi, maka praktik pengemis dan pengamen jalanan akan terus tumbuh subur.


Kondisi inilah yang kemudian mendorong lahirnya Perda No 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.


"Larangan ini tercantum pada Pasal 22 dan Pasal 23," kata Taryo.


Dalam perda tersebut, bukan hanya pengemis dan pengamen yang bisa dikenai sanksi, tapi juga masyarakat yang memberi uang di tempat umum.


"Si pemberi dan penerima sama-sama kena pasal, dengan denda mulai Rp250 ribu hingga Rp5 juta," jelas Taryo.


Meski demikian, Taryo menegaskan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi sepanjang tahun 2025, sehingga belum ada tindakan tegas yang diterapkan.


Selama ini, penindakan yang dilakukan Satpol PP baru sebatas pembinaan, namun dinilai belum cukup memberikan efek jera.


"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberi, karena tanpa kesadaran bersama, fenomena ini akan sulit diberantas," tambah Taryo.


Taryo berharap, tahun depan, setelah masa sosialisasi selesai, regulasi ini bisa benar-benar ditegakkan dengan dukungan semua pihak.


Di balik regulasi dan sosialisasi, wajah-wajah pengemis dan pengamen tetap hadir setiap hari, menjadi pengingat tentang betapa rumitnya persoalan sosial ini di tengah masyarakat. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved