Berita Cilacap
Satpol PP Cilacap Ingatkan Warga Memberi Uang ke Pengemis Bisa Didenda Rp5 Juta
Fenomena pengemis dan pengamen jalanan di Kabupaten Cilacap seolah tak ada habisnya, terutama di titik-titik
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Fenomena pengemis dan pengamen jalanan di Kabupaten Cilacap seolah tak ada habisnya, terutama di titik-titik keramaian seperti perempatan lampu merah dan pasar.
Di balik wajah lelah dan tangan yang menengadah, ada cerita tentang penghasilan yang kadang mengejutkan, bahkan bisa mencapai Rp200 ribu hanya dalam dua jam.
Plt Kepala Satpol PP Cilacap, Taryo menyebutkan, sebagian besar aktivitas ini terorganisir, di mana mereka diantar ke sejumlah titik lalu dijemput kembali setelah selesai.
"Mereka tidak hanya berasal dari Cilacap, tapi juga datang dari kabupaten tetangga," ungkap Taryo, seraya menyebut titik rawan berada di perempatan lampu merah dan pasar tradisional, Selasa (23/9/2025).
Menurut Satpol PP, selama masyarakat masih gemar memberi, maka praktik pengemis dan pengamen jalanan akan terus tumbuh subur.
Kondisi inilah yang kemudian mendorong lahirnya Perda No 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
"Larangan ini tercantum pada Pasal 22 dan Pasal 23," kata Taryo.
Dalam perda tersebut, bukan hanya pengemis dan pengamen yang bisa dikenai sanksi, tapi juga masyarakat yang memberi uang di tempat umum.
"Si pemberi dan penerima sama-sama kena pasal, dengan denda mulai Rp250 ribu hingga Rp5 juta," jelas Taryo.
Meski demikian, Taryo menegaskan aturan ini masih dalam tahap sosialisasi sepanjang tahun 2025, sehingga belum ada tindakan tegas yang diterapkan.
Selama ini, penindakan yang dilakukan Satpol PP baru sebatas pembinaan, namun dinilai belum cukup memberikan efek jera.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memberi, karena tanpa kesadaran bersama, fenomena ini akan sulit diberantas," tambah Taryo.
Taryo berharap, tahun depan, setelah masa sosialisasi selesai, regulasi ini bisa benar-benar ditegakkan dengan dukungan semua pihak.
Di balik regulasi dan sosialisasi, wajah-wajah pengemis dan pengamen tetap hadir setiap hari, menjadi pengingat tentang betapa rumitnya persoalan sosial ini di tengah masyarakat. (ray)
| Terseret Ombak di Pantai Bleberan Cilacap, Bocah 11 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa |
|
|---|
| Viral Supriadi Napi Kasus Korupsi Ngopi Bebas di Cafe Langsung Dipindah ke Nusakambangan |
|
|---|
| Detik-Detik Pasien Jatuh dari Lantai 3 RSUD Cilacap, Sempat Ditahan Keluarga |
|
|---|
| Pasien RSUD Cilacap Tewas Usai Lompat dari Lantai Tiga, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap |
|
|---|
| Ramai Soal "El Nino Godzilla" Ancam Kemarau Panjang, BMKG Cilacap Buka Fakta Sebenarnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250923_pengemis.jpg)