Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Jateng Dikurangi Rp5 Juta per Bulan

Lima pimpinan DPRD Jateng bersepakat tidak akan mengambil tunjangan perumahan namun diganti rumah dinas.

Tayang:
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
RAPAT PARIPURNA - Pimpinan DPRD Jateng ikuti paripurna pembukaan masa sidang 2025-2026, Selasa (23/9/2025). Pimpinan dewan bersepakat untuk tidak mengambil tunjangan perumahan, namun diganti rumah dinas. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pimpinan DPRD Jateng sepakat tidak akan mengambil tunjangan perumahan.

Tunjangan tersebut ditiadakan mulai bulan depan.

Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan, tunjangan perumahan merupakan komponen gaji yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Baca juga: Wagub Jateng Targetkan 50 Persen Penyandang Difabel Bisa Nikmati Program Kecamatan Berdaya pada 2026

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Dorong Sinergitas JDIH dan Pembentukan Posbankum di Grobogan

Ada dua pilihan yang didapat pimpinan dewan yakni jika mendapat rumah jabatan, maka tidak mendapat tunjangan perumahan.

Namun jika tidak ada perumahan, pimpinan dewan mendapat tunjangan perumahan berdasarkan appraisal (penilaian).

“Pimpinan DPRD Jateng sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan."

"Ada lima pimpinan DPRD Jateng,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, tunjangan perumahan ditiadakan mulai bulan depan.

Oleh sebab itu Sekda Jateng bertugas mencarikan rumah dinas pimpinan dewan. 

Namun penghapusan tunjangan perumahan tidak berlaku untuk anggota DPRD Jateng.

“Anggota DPRD Jateng masih menerima tunjangan perumahan, tetapi angkanya diturunkan sekira Rp5 juta dari Rp47 juta per bulan atau menjadi Rp42,6 juta perbulan."

"Ini dasarnya appraisal,” tuturnya.

Sementara itu Sekda Jateng, Sumarno mengatakan, tunjangan perumahan pimpinan dewan merupakan pilihan.

Sepanjang Pemprov Jateng belum bisa menyediakan rumah dinas, pimpinan dewan berhak memperoleh tunjangan perumahan.

"Pemberiannya tiap bulan."

"Akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2025," ujarnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved