Pelajar Dianiaya Polisi Magelang
Kondisi DRP, Sempat Tidur Kelelahan Saat Diperiksa Penyidik Polda Jateng Selama 4 Jam
DRP (15) korban dugaan penganiayaan dan penyebaran data pribadi menjalani proses pemeriksaan UPTD PPA) Jawa Tengah.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Visum tersebut untuk melengkapi bukti dugaan tindakan penganiayaan.
Chandra berharap, kasus ini lekas naik menjadi Laporan Polisi (LP).
Sebab, laporan DRP ke Polda Jateng sejauh ini masih bersifat Laporan Aduan.
"kami juga masih kebingungan kenapa masih bersifat laporan aduan. Tidak langsung ke LP. Padahal kami sudah menyerahkan bukti dan saksinya secara lengkap," tuturnya.
Di sisi lain, ia menyayangkan sikap Kapolres Magelang Kota AKBP Anita yang menutup mata terhadap kasus tersebut.
Ia meminta selepas kasus ini terbukti benar agar Kapolres tersebut diberi sanski etik.
"Kami juga meminta dia mundur dari jabatannya sebagai Kapolres," bebernya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Komisaris Besar (Kombes) Pol Artanto membenarkan pemeriksaan tersebut.
Pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ibunya untuk menentukan kasus itu naik ke tahapan berikutnya.
"Ya penyidik melakukan pemeriksaan untuk menentukan kasus naik ke tahap penyelidikan atau sebaliknya," katanya kepada Tribun.
Selain pemeriksaan ke korban, melalui Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Jateng juga bakal melakukan pemeriksaan kepada polisi yang menjadi terlapor.
Baca juga: Kronologi Kebakaran di Kompleks Wisata Borobudur Magelang, Api Berasal Dari Gudang Alat Kebersihan
Artanto tidak menyebut detail nama polisi tersebut.
Namun, pemeriksaan etik itu bagian dari menindaklanjuti laporan dari korban.
"Polda akan transparan dan profesional menangani kasus ini," klaimnya. (Iwn)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.