Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebumen Berdaya

DPRD Kebumen Sampaikan Hasil Pembahasan Atas 3 Raperda

DPRD Kabupaten Kebumen menyampaikan hasil pembahasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
RAPAT PARIPURNA. Juru bicara membacakan hasil pembahasan raperda saat rapat paripurna di DPRD Kebumen, Kamis (25/9/2025). 

"Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah yang disumbangkan oleh masyarakat dan dunia usaha dapat kembali dalam bentuk layanan publik yang berkualitas, infrastruktur yang layak, dan lingkungan yang lebih baik," ungkapnya.

Setelah melalui proses pembahasan yang cukup intens dan marathon serta mendasarkan pada penjelasan di atas serta mengedepankan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kebumen, lanjutnya, maka ikhitiar melakukan perubahan Perda PDRD untuk diarahkan pada hal-hal bahwa Perubahan Perda PDRD disebabkan adanya perubahan regulasi pusat dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait dengan beberapa penyesuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan efektifitas, efesiensi, adaptif, optimalisasi dan kepastian hukum PDRD.

Perubahan Perda PDRD terdiri dari 11 pasal, namun yang secara umum tidak kenaikan bagi wajib pajak, terutama pajak PBB-P2. Akan tetapi justru dalam prakteknya beberapa wajib pajak sudah merasakan penurunan pada pembayaran pajak tahun 2025. Kemudian beberapa obyek retribusi pengelolaanya dialihkan dari OPD atau BLUD layanan dialihkan ke pengelolaan asset daerah, jadi bukan menambah jenis obyek pajak dan retribusi tetapi hanya bersifat pengalihan pengelolaan.

Sedangkan khusus tarif retribusi wisata pantai yang dikelola oleh pemerintah daerah secara keseluruhan tarifnya diturunkan. Namun diperlukan optimalisasi melalui kepatuhan dan ketertiban layanan untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman  kunjungan wisata.

Seluruh OPD yang akan melakukan perubahan tarif dan melakukan penambahan objek baru pajak atau retribusi terlebih dahulu harus melakukan kajian SPM, Unit Cost, dan analisa asumsi dan resiko, khususnya yang langsung berhubungan dengan layanan dasar masyarakat kebanyakan.

Bepemperda DPRD Kebumen memberikan catatan sebagai rekomendasi terhadap raperda tersebut seperti untuk mengantisipasi perubahan setiap saat sesuai dinamika agar tarif kesehatan khususnya dapat diatur lebih teknis dengan peraturan bupati, seluruh OPD yang terkait langsung dengan PDRD harus lebih berhati-hati, cermat, dan selektif dalam melakukan perubahan tarif, menambah jenis obyek pajak dan retribusi serta harus mempertimbangkan kondisi sosil ekonomi masyarakat Kebumen dan dituangkan dalam unit cost dan berpedoman pada Surat Edaran Mendagri. 

Selain itu juga memperkuat komitmen dan integritas kinerja PDRD dengan cara meminimalisir titik rawan-titik rawan terjadinya kebocoran atau inefesiensi PAD, yang sering dikritisi publik, yaitu kurang pekanya Pemda menggali potensi penerimaan, kurangnya SDM, baik kuantitas ataupun kualitas, lemahnya pengawasan; kepatuhan wajib pajak, penerapan digitalisasi belum optimal, dan banyaknya kegiatan yang belum terdaftar, belum berijin dan belum tercatat.

Baca juga: Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah Warga, Oknum Anggota DPRD Kebumen Jadi Tersangka

Sedangkan khususnya untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat harus mengedepankan nilai-nilai pelayanan yang berkeadilan, inklusif dan senantiasa mencerminkan keramahan pelayanan publik, sehingga pasien merasa nyaman dan merasa "diorangkan", terutama bagi pasien BPJS yang seringkali dianggap berbeda dengan yang mandiri.

Sebelum menutup rapat, Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman mengatakan, selanjutnya hasil pembahasan tiga raperda itu diserahkan kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kebumen sebagai bahan penyusunan pendapat akhir fraksi dalam pengambilan keputusan. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved