Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Gerebek Kapolsek Brangsong

Sidang Kode Etik Kapolsek Brangsong Digelar Kapan? Begini Kata Polda Jateng

Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KASUS KAPOLSEK BRANGSONG - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan update terkait kasus Kapolsek Brangsong yang main wanita. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Propam Polda Jateng masih mengebut pemeriksaan dan pengumpulan bukti pasca penggerebekan warga terhadap Kapolsek Brangsong di rumah seorang janda di Kendal.

AKP Nundarto kini masih ditahan di Rutan Polda Jateng.

Dalam waktu dekat, Komisi Sidang Kode Etik Polri akan memberikan keputusannya.

Kapolsek Brangsong ini pun disebutkan bakal terancam dipecat akibat perbuatannya yang mencederai profesionalisme Polri di masyarakat.

Baca juga: Flashback Kasus Kompol Ady Pratikto, Bagaimana Nasib Kapolsek Brangsong yang Digerebek Warga?

Baca juga: Propam Polda Jateng Periksa Kapolsek Genuk Terkait Tahanan Tewas di Rutan

Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pemecatan tersebut setelah dia mengakui perbuatannya yang berduaan dengan bu guru PAUD berinisial Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.

AKP Nundarto sebelumnya bahkan digerebek warga saat asyik berduaan di rumah bu guru Y.

Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang single parent dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.

Desa Tunggulsari terletak 10 kilometer selatan pusat Kabupaten Kendal.

Kini, AKP Nundarto telah diproses dan ditahan di Rutan Polda Jateng untuk jalani proses sidang etik.

Setelah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng, AKP Nundarto pun mengakui perbuatannya.

Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.

"Iya, dia mengakui perbuatannya."

"Dia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ujarnya.

Meski terancam dipecat, namun keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim Komisi Sidang Kode Etik Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved