Warga Gerebek Kapolsek Brangsong
Sidang Kode Etik Kapolsek Brangsong Digelar Kapan? Begini Kata Polda Jateng
Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Propam Polda Jateng masih mengebut pemeriksaan dan pengumpulan bukti pasca penggerebekan warga terhadap Kapolsek Brangsong di rumah seorang janda di Kendal.
AKP Nundarto kini masih ditahan di Rutan Polda Jateng.
Dalam waktu dekat, Komisi Sidang Kode Etik Polri akan memberikan keputusannya.
Kapolsek Brangsong ini pun disebutkan bakal terancam dipecat akibat perbuatannya yang mencederai profesionalisme Polri di masyarakat.
Baca juga: Flashback Kasus Kompol Ady Pratikto, Bagaimana Nasib Kapolsek Brangsong yang Digerebek Warga?
Baca juga: Propam Polda Jateng Periksa Kapolsek Genuk Terkait Tahanan Tewas di Rutan
Kapolsek Brangsong, AKP Nundarto terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan tersebut setelah dia mengakui perbuatannya yang berduaan dengan bu guru PAUD berinisial Y pada Jumat (19/9/2025) dini hari.
AKP Nundarto sebelumnya bahkan digerebek warga saat asyik berduaan di rumah bu guru Y.
Keduanya digerebek di rumah Y yang merupakan seorang single parent dua anak, di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal.
Desa Tunggulsari terletak 10 kilometer selatan pusat Kabupaten Kendal.
Kini, AKP Nundarto telah diproses dan ditahan di Rutan Polda Jateng untuk jalani proses sidang etik.
Setelah dimintai keterangan oleh Propam Polda Jateng, AKP Nundarto pun mengakui perbuatannya.
Demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto.
"Iya, dia mengakui perbuatannya."
"Dia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ujarnya.
Meski terancam dipecat, namun keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim Komisi Sidang Kode Etik Polri.
Kapolsek Brangsong
AKP Nundarto
Polda Jateng
Sidang Kode Etik Polri
Kombes Pol Artanto
tribunjateng.com
Kendal
Muncul Desakan Mundur, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Blak-blakan Alasan Memilih Bertahan |
![]() |
---|
Kades Abdul Hamid Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Beri Izin Penambangan di Desa Tunggulsari Kendal |
![]() |
---|
Wonosobo Sabet Penghargaan Bergengsi Kategori Inovatif di Ajang SIPP Award 2025 |
![]() |
---|
Nilainya Capai Rp 204 Miliar, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant yang Dibobol Dwi Hartono Dkk |
![]() |
---|
Viral Mahasiswa Baru Unsri Berciuman Massal, Panen Hujatan Warganet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.