Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Cone Pembatas Jalan dan Bata Ringan Jadi Barang Bukti Pengeroyokan Tewaskan Warga Kudus di Demak

Aksi pengeroyokan berujung kematian terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

|
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/FAIZAL AFFAN
BARANG BUKTI - Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. (TRIBUN JATENG/FAIZAL AFFAN) 

"Sementara korban lain masih mendapatkan perawatan akibat luka memar di kepala dan tubuh," tambahnya

Polisi telah mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Hendrie. (Faisal M Affan)

Baca juga: Pembunuhan di Pasar Waru Demak Berawal saat Korban Teriaki Pelaku dengan Kata Kasar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved