Berita Demak
Cone Pembatas Jalan dan Bata Ringan Jadi Barang Bukti Pengeroyokan Tewaskan Warga Kudus di Demak
Aksi pengeroyokan berujung kematian terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
|
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/FAIZAL AFFAN
BARANG BUKTI - Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. (TRIBUN JATENG/FAIZAL AFFAN)
"Sementara korban lain masih mendapatkan perawatan akibat luka memar di kepala dan tubuh," tambahnya
Polisi telah mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Hendrie. (Faisal M Affan)
Baca juga: Pembunuhan di Pasar Waru Demak Berawal saat Korban Teriaki Pelaku dengan Kata Kasar
Berita Terkait:#Berita Demak
Pengeroyokan Tewaskan Warga Kudus di Demak, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan di Pasar Waru Demak: Pelaku Seret Korban ke Jembatan, Pulang Ambil Celurit |
![]() |
---|
Bingung Setelah Lakukan Pembunuhan, DS Minta Bantuan Kades Serahkan Diri ke Polsek Mranggen Demak |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan di Pasar Waru Mranggen Demak Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Polres Demak Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Warga Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.