Tribunjateng Hari ini
Makam Syekh Mudzakir di di Tengah Laut Demak Jadi Jujukan Peziarah
Makam Syekh Abdullah Mudzakir yang berada di tengah laut di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, kerap menjadi jujukan peziarah.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Makam Syekh Abdullah Mudzakir yang berada di tengah laut di Desa Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, kerap menjadi jujukan peziarah.
Untuk menuju ke makam itu, peziarah umumnya naik perahu sewaan.
Siang itu, terik matahari membakar pesisir Demak.

Namun, panas bukan halangan bagi Sunarsih, warga Kudus, untuk menunaikan niatnya berziarah ke makam Syekh Abdullah Mudzakir di Dusun Tambaksari, Desa Bedono, Sayung, Demak.
Uniknya, makam ulama penyebar agama Islam ini bukan berada di daratan, melainkan di atas laut.
Abrasi yang terus menggerus pesisir Demak selama puluhan tahun telah menenggelamkan pemukiman di sekitarnya, namun makam tersebut tetap tegak berdiri.
Ngalap berkah
Sunarsih datang bersama rombongan tetangganya dari Kudus.
“Ke sini bareng tetangga. Memang tujuannya buat ziarah. Berangkat tadi pagi,” ujar Sumarsih kepada Tribun Jateng, Sabtu (20/9/2025) pekan lalu.
Bagi Sunarsih, makam Syekh Mudzakir bukan sekadar tujuan ziarah.
Dia percaya, doa di pusara ulama yang berperan besar dalam penyebaran Islam di Demak itu bisa mendatangkan keberkahan.
“Kami percaya, mendoakan makam ulama bisa membawa berkah dan karomah,” katanya.
Namun perjalanan ke makam bukan perkara mudah.
Lokasi yang sudah dikelilingi air laut membuat peziarah harus menumpang perahu dengan ongkos Rp 30 ribu per rombongan.
“Kalau jalan kaki bisa, tapi jauh dan melelahkan. Lebih baik naik perahu,” ucap Sunarsih.
Makin Masif, Polri Dalami Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Purbaya Ingin Industri Tetap HIdup |
![]() |
---|
Keracunan MBG Terus Terjadi di Jateng, Kasus di Banyumas Sempat Dirahasikan |
![]() |
---|
Pemda di Jateng Pacu peningkatan SDM dengan Anggaran DBHCHT |
![]() |
---|
Tekanan Ekonomi Sulitkan Ditjen Pajak Tagih Pajak Sektor Informal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.