Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Inspektorat Periksa Kades Tunggulsari Kendal, Diduga Terlibat Beri Izin Galian C saat Warga Menolak

Inspektorat Kabupaten Kendal mulai bergerak untuk menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan keterlibatan Kades Tunggulsari

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
DOKUMENTASI WARGA TUNGGULSARI KENDAL
DISEGEL - Seorang warga menyegel Balai Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal sebagai bentuk kekecewaan karena Kades Abdul Hamid menghilang setelah didemo, Senin (22/9/2025). Warga meminta Pemdes memindahkan pelayanan publik ke kantor kecamatan untuk sementara waktu. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Inspektorat Kabupaten Kendal mulai bergerak untuk menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan keterlibatan Kades Tunggulsari Kecamatan Brangsong, Abdul Hamid dalam pemberian izin galian C.


Dugaan keterlibatan itu dilayangkan warga lantaran hasil musyawarah desa khusus beberapa waktu lalu, menyepakati penolakan keberadaan galian C di Desa Tunggulsari.


Namun setelah musyawarah selesai, muncul surat susulan berupa persetujuan pendirian lahan galian C di desa tersebut.


"Senin (29/9) kemarin, kami sudah ke Desa Tunggulsari untuk melakukan pertemuan ya.

Tapi ini sifatnya awal sebagai perkenalan," kata Ketua Inspektorat Bidang Khusus (Irbansus) Kendal, Bayu Aji Pamungkas belum lama ini.


Bayu mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu sekitar 45 hari untuk menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.


Aturan itu tertuang dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 


Kemudian Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, bahwa hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kepala desa harus ditindaklanjuti paling lama 45 hari kerja sejak laporan diterima


"Terkait tenggat waktu 7 hari yang sebelumnya diberikan warga kepada pemerintah, itu terlalu singkat.

Harus sesuai perundang-undangan," sambungnya.


Bayu belum menjelaskan sejauhmana progres pemeriksaan itu berlanjut.

Namun, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini.


"Tentunya kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan memanggil pihak-pihak terkait satu per satu," imbuhnya.


Sebelumnya, Ketua Aliansi Peduli Lingkungan Desa Tunggulsari, Ahmad Faris Ahkam, telah melaporkan Kades Abdul Hamid yang diduga terlibat pemberian izin penambangan di Desa Tunggulsari.


"Kami sudah kirim laporan secara online ke Inspektorat Kendal," katanya.


Faris menerangkan, pihaknya juga tetap menginginkan Abdul Hamid mundur dari jabatannya. 


Ia dinilai lalai mengemban amanah dan menjaga kepercayaan warga serta melakukan 3 kesalahan. 


Pertama, kepala desa menolak hasil musyawarah desa khusus (Musdesus) yang sudah disepakati menolak tambang galian C. 


Kedua kepala desa menyetujui adanya tambang galian C. Adapun kesalahan ketiga yakni kepala desa siap menjaga kondusivitas warga setelah adanya persetujuan perizinan penambangan.


"Ketiga hal itu telah tertuang di dalam surat susulan yang dikirimkan ke Dinas ESDM Jateng sehingga izin tambang turun," ungkapnya. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan pengunduran diri kepala desa harus memiliki alasan kuat dalam meja hukum.


Jika Kades tersebut enggan mengundurkan diri, warga bisa melaporkan kasus tersebut kepada Bupati Kendal dengan menulis kesalahan yang dibuat oleh Kades.


Dengan laporan tertulis itu, nantinya akan ada tindak lanjut yang jelas dari inspektorat untuk
melakukan klarifikasi dari Kades. 


"Karena kalau tuntutan secara lisan, kan kita nggak ada dasar. Jadi warga dapat membuat surat tertulis terkait kesalahan-kesalahan yang dilakukan Kades dan dilaporkan kepada Bupati Kendal,"


"Dengan laporan secara tertulis, akan ada kejelasan terkait dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan apa saja." paparnya. (ags)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved