Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Jaksa Ungkit Kerugian Rp237 Miliar di Sidang Korupsi Awaluddin Muuri eks Pj Bupati Cilacap

Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan kasus korupsi di Lingkungan Pemkab Cilacap, Jumat (3/10/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
KASUS KORUPSI - Awaluddin Muuri (batik cokelat motif putih) Iskandar Zulkarnain (batik merah) dan Andhi Nur Huda (batik cokelat) saat mengikuti sidang perdana kasus korupsi di Lingkungan Pemkab Cilacap dengan modus jual-beli tanah di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (3/10/2025). 

Mereka berdua mengorkestrasi berbagai regulasi agar proses jual beli tanah itu berjalan mulus.

Baca juga: Kejati Tahan Awaluddin Muuri Mantan Pj Bupati Cilacap, Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Rp237 Miliar

Baca juga: Peran Awaluddin Muuri Jual Lahan Milik Kodam IV/Diponegoro 700 Hektare, Negara Rugi Rp 237 Miliar

Langkah itu ditempuh oleh kedua terdakwa mulai dari mengusulkan raperda perubahan Perumda Kawasan Industri Cilacap menjadi perseroda, meskipun raperda tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kemudian menggunakan mekanisme Business to Business dengan tujuan mempercepat proses pengadaan tanah.

Dua terdakwa itu juga menetapkan harga tanpa appraisal yang akuntabel dan menyiapkan hasil studi kelayakan yang telah direkayasa.

"Kedua terdakwa juga tetap melanjutkan pelunasan meskipun sudah mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro yang berujung PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut," beber jaksa.

Akibat perbuatan tiga terdakwa, jaksa menjerat dua terdakwa Awaluddin dan Iskandar yang merupakan pegawai pemerintah dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terdakwa Andhi Nur Huda sebagai pihak swasta dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono menawarkan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan.

Tawaran itu hanya diterima oleh terdakwa Awaluddin Muuri.

Di sisi lain, dua terdakwa lain tidak mengajukan eksepsi.

Kuasa Hukum Awaluddin Muuri, Ahmad Aziz menyebut keberatan atas dakwaan tersebut yang bakal akan disampaikan ke eksepsi.

"Pokok-pokok keberatan akan kami ulas dalam eksepsi pada sidang berikutnya," ucapnya selepas persidangan. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved