Berita Jawa Tengah
Jaksa Ungkit Kerugian Rp237 Miliar di Sidang Korupsi Awaluddin Muuri eks Pj Bupati Cilacap
Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan kasus korupsi di Lingkungan Pemkab Cilacap, Jumat (3/10/2025).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Mereka berdua mengorkestrasi berbagai regulasi agar proses jual beli tanah itu berjalan mulus.
Baca juga: Kejati Tahan Awaluddin Muuri Mantan Pj Bupati Cilacap, Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Rp237 Miliar
Baca juga: Peran Awaluddin Muuri Jual Lahan Milik Kodam IV/Diponegoro 700 Hektare, Negara Rugi Rp 237 Miliar
Langkah itu ditempuh oleh kedua terdakwa mulai dari mengusulkan raperda perubahan Perumda Kawasan Industri Cilacap menjadi perseroda, meskipun raperda tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Kemudian menggunakan mekanisme Business to Business dengan tujuan mempercepat proses pengadaan tanah.
Dua terdakwa itu juga menetapkan harga tanpa appraisal yang akuntabel dan menyiapkan hasil studi kelayakan yang telah direkayasa.
"Kedua terdakwa juga tetap melanjutkan pelunasan meskipun sudah mengetahui adanya keberatan dari pihak Kodam IV Diponegoro yang berujung PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut," beber jaksa.
Akibat perbuatan tiga terdakwa, jaksa menjerat dua terdakwa Awaluddin dan Iskandar yang merupakan pegawai pemerintah dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun terdakwa Andhi Nur Huda sebagai pihak swasta dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selepas jaksa membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono menawarkan kepada ketiga terdakwa untuk mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan.
Tawaran itu hanya diterima oleh terdakwa Awaluddin Muuri.
Di sisi lain, dua terdakwa lain tidak mengajukan eksepsi.
Kuasa Hukum Awaluddin Muuri, Ahmad Aziz menyebut keberatan atas dakwaan tersebut yang bakal akan disampaikan ke eksepsi.
"Pokok-pokok keberatan akan kami ulas dalam eksepsi pada sidang berikutnya," ucapnya selepas persidangan. (*)
Semarang
Awaluddin Muuri
Sidang Korupsi Awaluddin Muuri
PT Rumpun Sari Antan
Pemkab Cilacap
tribunjateng.com
Viral Seniman Hajatan Dikeroyok dan Dihantam Kursi Besi di Klaten, Manten Pria Ikut Diciduk Polisi |
![]() |
---|
PPP Jateng Siap Kawal Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP Hasil Muktamar Ancol |
![]() |
---|
Awal Oktober Pemasangan Girder Jembatan Tol Yogyakarta–Bawen, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya |
![]() |
---|
Inilah Sosok Isna Penerima Beasiswa Sarjana Temanggung, Gadis Tangguh Bercita-cita Jadi Dokter |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Lutfi: Satgas Pusat Makan Bergizi Gratis Bakal Berkantor di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.