Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara 

Semua SPPG Di Jepara Belum Kantongi SLHS, Dinkes Dari Awal Tidak Pernah Dilibatkan

Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara menyebutkan jika semua SPPG yang ada di Jepara belum mengantongi Sertifikat SLHS

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Tito Isna Utama
SPPG - Suasana satu di antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara menyebutkan jika semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Kabupaten Jepara belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Dan Sanitasi (SLHS).

Diketahui di Kabupaten Jepara ada sekiranya 35 SPPG yang tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jepara.

Namun saat ini baru ada 27 yang sudah operasional, dan delapan masih dalam proses pembangunan.

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinkes Jepara, dr Vita Ratih Nugraheni mengatakan dari jumlah SPPG yang saat ini ada masih dalam tahap pengajuan.

"Dari 35 sudah ada 27 sudah operasional semuanya sudah mengusulkan lewat kordinator SPPG masing - masing," kata dr Vita kepada Tribunjateng, Jumat (3/10/2025).

Dia menjelaskan setiap SPPG yang telah mengusulkan SLHS memang harus melalui beberapa tahapan.

Seperti tahapan Inpeksi Kesehatan Lingkungan (IKL),sudah sekiranya 50 persen penjamah makanan, dan sudah melalui uji laborat.

Dari 35 SPPG kata dia, baru 27 SPPG yang baru melalui IKL, lantaran sisanya baru proses pembangunan.

"IKL bisa dilakukan kalau sudah ada gedung dan sarparnya hingga sudah beroperasional kalau di Jepara ada 27 yang diutamakan. Namun belum memiliki SLHS karena harus lewati beberapa syarat," ucapnya 

Meski telah mengajukan SLHS kata dia, 27 SPPG belum bisa disebut sedang dalam proses melainkan masih tahap pengajuan dan melengkapi persyaratan.

"Itu belum dilakukan prosesnya, belum bisa dibilang ada proses baru mendaftar," ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk proses persyaratan mendapatkan SLHS memang membutuhkan waktu cukup panjang.

Karena nantinya setiap petugas SPPG akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu terkait penjamahan makanan.

Selain itu, nanti setiap alat makan, makanan, hingga air harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

Selanjut akan ada tim Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat untuk melakukan IKL.

Sehingga Dinkes Jepara masih menunggu kesanggupan dari petugas SPPG untuk mengikuti proses tahapan mendapatkan SLHS 

"Tergantung mereka harus siap 50 persen penjamah makanan itu harus bersedia mengikuti pelatihan.Nanti kami jadwalkan, semisal 50 persen itu 25 orang, meminta waktu kapan untuk bisa dilatih agar tidak menganggu mereka operasional," tuturnya.

Ia menuturkan jika sebenarnya dari awal persyaratan SLHS sudah jelas tertera pada Kemenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaran perijin usaha berbasis resiko sektor kesehatan, sehingga berubah menjadi Kemenkes Nomor 17 Tahun 2024. 

Namun pada awalnya BGN tidak mewajibkan setiap SPPG memiliki SLHS.

Saat awal SPPG ada pub Dinas Kesehatan tidak pernah dilibatkan.

"Dari awal kami tidak dilibatkan sppg ini, cuma memang sudah ada peraturannya jadi seperti jasa boga catering harus punya slhl dulu tidak diwajibkan dari kemensos," ujarnya.

Setelah terjadi berbagai masalah, BGN mulai wajibkan SPPG harus memiliki SLHS.

"Sekarang di wajibkan semua SPPG kalau mau operasional harus punya SLHS namanya percepatan," tuturnya.

Ia menilai seharusnya dari awal SPPG harus berkordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

"Dari awal pembentukan sppg harus ada kordinasi dengan dinas kesehatan dan puskesmas karena ada tenaga kesehatan lingkungan akan memantau inpeski lingkungan," ucapnya.

Meski demikian ia mengapresiasi kordinator SPPG di Kabupaten Jepara yang sigap langsung mendaftarkan untuk mendapatkan SLHS.

"Alhamdhulilah respon cepat, sudah langsung kordinasi kesehatan, tentang persyaratan apa saja yang dipersiapkan butuh waktu," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved