Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Cilacap Cuma Tersisa 1 Desa Wisata Aktif, 19 Lainnya Dinilai Ulang Tahun Ini

Disparpora Kabupaten Cilacap kembali melakukan evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan desa wisata di wilayahnya.

DISPARPORA KABUPATEN CILACAP
PENILAIAN DESWITA - Tim Disparpora Kabupaten Cilacap melakukan verifikasi lapangan ke beberapa desa wisata yang mengikuti proses penilaian klasifikasi tahun 2025, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Disparpora Kabupaten Cilacap kembali melakukan evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan desa wisata di wilayahnya.

Dari total 30 desa wisata yang pernah ditetapkan, lima di antaranya telah mengundurkan diri.

Kini, jumlah desa wisata yang tersisa tinggal 25, namun 24 di antaranya memiliki Surat Keputusan (SK) yang sudah kedaluwarsa.

Baca juga: Kisah Jumawan Relawan Nagaraja Cilacap Jaga Laut Selatan: Selamatkan 7.000 Telur Penyu

"Yang masih aktif hanya satu desa wisata, sisanya sudah expired masa SK-nya," kata Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Disparpora Kabupaten Cilacap, Ida Farida, Minggu (5/10/2025).

Dia menjelaskan, pihaknya melakukan "pemutihan" agar seluruh desa wisata bisa dinilai ulang sesuai regulasi terbaru.

"Jadi semua kami mulai lagi dari awal, sesuai Perbup Nomor 53 Tahun 2019 yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Desa Wisata di Jawa Tengah," ujarnya.

Ida menjelaskan, proses penilaian tersebut dilakukan melalui dua tahapan yaitu penilaian dokumen dan verifikasi lapangan.

Penilaian dokumen berlangsung pada Agustus 2025, dimana masing-masing desa diwajibkan mengunggah data dan berkas pendukung secara lengkap.

Selanjutnya, verifikasi lapangan dilakukan mulai September hingga Oktober 2025 dengan turun langsung ke setiap lokasi desa wisata.

"Dari 25 desa wisata itu, enam menyatakan belum siap dinilai tahun ini," ujar Ida.

"Jadi hanya 19 desa yang mengikuti proses penilaian klasifikasi tahun 2025," lanjutnya.

Enam desa yang menunda penilaian akan dijadwalkan ulang pada 2026.

Menurut Ida, penilaian desa wisata dilakukan untuk menentukan klasifikasi, yaitu rintisan, berkembang, dan maju sesuai ketentuan Perda Provinsi Jawa Tengah.

"Kalau di tingkat nasional ada tambahan kategori mandiri, tapi di tingkat kabupaten kami mengikuti aturan sampai klasifikasi maju," jelasnya.

Hingga awal Oktober 2025, tim sudah menyelesaikan sebagian besar verifikasi lapangan dari total 19 desa wisata tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved