Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Mbah Walem Brebes, Syok Tanah Warisan Ayah Sudah Beralih Nama, Ketahuan Saat Urus PTSL

Di Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Walem (57) mendapatkan warisan tanah dari ayahnya sudah berpindah nama pemilik.

Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/ Tresno Setiadi
PERLIHATKAN BUKTI - Walem (57) dan suaminya Tarhawi (65) warga Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes memperlihatkan bukti pembayaran pajak tanah miliknya yang berada di Desa Cikeusal Lor, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes yang setiap tahun dibayarkan, Rabu (1/10/2025). Kasus serupa juga menimpa Mbah Tupon (68) di Desa Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY. 

Mbah Tupon (68), lansia yang sehari-hari bekerja sebagai petani terancam kehilangan tanah seluas 1.655 meter persegi dan dua rumahnya setelah sertifikat atas tanah tersebut berpindah nama.

Anak Mbah Tupon, Heri Setiawan (31) menjelaskan kronologi tanah ayahnya yang awalnya dijual sebagian pada 2020.

Berawal dari Mbah Tupon hendak menjual sebagian tanah miliknya yaitu 298 meter persegi dari total 2.100 meter persegi.

Pembeli berinisial BR ingin membelinya.

Kemudian BR menanyakan sertifikat dan berinisiatif untuk memecah sertifikat pada sisa tanah milik Mbah Tupon menjadi 4.

Sertifikat yang semula dibuat untuk ayah dan anak-anaknya justru dibalik nama dan diagunkan ke bank senilai Rp1,5 miliar pada 2024.

"Bapak masih ada uang piutang di BR sekira Rp35 juta, itu untuk memecah."

"'Mbah kowe isih nduwe duit sak mene piye nek sertifikat dipecah dinggo anak-anakmu ben enteng,' kata BR," jelas Heri menirukan perkataan pihak pembeli.

Heri menambahkan, pihak bank tidak melakukan survei lapangan sebelum sertifikat diagunkan dan memberitahu bahwa lelang tanah sudah tahap pertama.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga Mbah Tupon mendatangi BR untuk menanyakan duduk perkara.

“Dia bilang yang nakal notarisnya, besok saya urus,” ungkap Heri.

Dia menjelaskan, pihak bank tidak pernah melakukan survei ketika sertifikatnya diagunkan ke bank.

Namun selama jual beli, lansia tersebut diminta tanda tangannya dua kali oleh calo tanah penghubung BR saat tidak ada anak-anaknya.

Pertama saat di Janti dan kedua di Krapyak.

Begitu pula kondisinya saat dimintai tanda tangan ketiga.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved