Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Istri Aipda IS Anggota Polres Kendal Diduga Sudah Lari saat Suami Datangi Rumah Brigadir N

Dugaan perselingkuhan terbongkar setelah Aipda IS melaporkan kasus itu ke Propam Polres Kendal

Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG/Agus Salim Irsyadullah
RUANG PROVOS - Polisi di Kendal diduga berselingkuh dengan sesama istri anggota polisi. Saat ini, kasusnya ditangani Propam Polres Kendal 

AKP Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penggerebekan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. 

"Jadi ini bukan penggerebekan, tetapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung."

"Dugaannya karena ada pelanggaran etika yakni dugaan perselingkuhan yang dilakukan Brigadir N dengan istri anggota,"

"Sebelumnya, Aipda IS juga sudah melapor ke Propam Polres Kendal mengenai adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya." tandasnya.

Akui Santroni Rumah Janda Malam Hari, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto Terancam Dipecat

MAIN WANITA - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan soal kasus Kapolsek Brangsong yang main wanita di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).
MAIN WANITA - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan soal kasus Kapolsek Brangsong yang main wanita di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto)

Pada peristiwa sebelumnya, Kapolsek Brangsong Polres Kendal Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nundarto mengakui perbuatannya menyatroni rumah janda berinisial Y yang bekerja sebagai guru PAUD, pada Jumat (19/9) dini hari.

Akibat peristiwa itu, perwira polisi ini terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Iya (AKP Nundarto) mengakui perbuatannya. Ia ditahan di Rutan Polda Jateng selama 30 hari sejak dua hari lalu untuk menjalani sidang kode etik dengan hukuman paling berat berupa PTDH," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (25/9/2025).

Meskipun terancam dipecat,  Artanto mengungkap keputusan hasil sidang bakal ditentukan oleh majelis hakim dalam Komisi Sidang Kode Etik Kepolisian.

"Proses sidang kode etik bakal dilakukan secepatnya karena sudah menjadi atensi pimpinan," katanya.

Kasus yang ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng ini juga bakal memeriksa sejumlah saksi kunci termasuk perempuan berinisial Y yang bersama Kapolsek Brangsong saat kejadian.

"Semua yang terlibat dalam hal tersebut pasti dilakukan pemeriksaan," ucap Artanto.

Dari kasus ini, Artanto meminta kepada para perwira maupun anggota polisi lainnya untuk tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan patuhi aturan SOP yang ada.

"Kami harap peristiwa ini tidak terulang lagi dan diharapkan polisi betul-betul profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, Kapolsek Brangsong AKP Nundarto digrebek oleh warga di rumah perempuan berinisial Y di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, Jumat (19/9/2025).

Warga setempat sebelumnya telah curiga gelagat AKP Nundarto yang sering bermalam di rumah
Y.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved