Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pak Bhabin Polsek Kangkung Kendal Akui Selingkuh dengan Istri Aipda IS, Polda: Dipatsus 30 Hari

Anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, Brigadir N yang merupakan personel Bhabinkamtibmas berselingkuh dengan istri anggota Satlantas Polres Kendal.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Iwan Arifianto
POLISI SELINGKUH - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. Oknum Bhabin Polsek Kangkung telah mengakui jika dirinya berselingkuh dengan istri Aipda IS. Yang bersangkutan kini resmi jalani Patsus selama 30 hari di Polda Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Polsek Kangkung Polres Kendal, Brigadir N yang merupakan personel Bhabinkamtibmas berselingkuh dengan istri dari anggota Satlantas Polres Kendal.

Kasus perselingkuhan ini terungkap ketika Aipda IS curiga dengan tindak tanduk isrinya berinisial W.

Selepas diselidiki, ternyata W berselingkuh dengan Brigadir N.

Baca juga: VIRAL Sosok Brigadir N Anggota Polsek Kangkung Kendal Diduga Selingkuh dengan Istri Aipda IS

"Aipda IS pernah melakukan penggrebekan ke rumah Brigadir N tapi lolos, istrinya tidak ada di situ."

"Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (6/10/2025).

Brigadir N sebelumnya dilaporkan oleh seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal.

Namun, kasus itu diambil alih oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

Menurut Kombes Pol Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025. 

Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral.

Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.

Baca juga: Kendal Tornado Bidik 3 Poin Jamu Persiba Balikpapan di Stadion Jatidiri Semarang

"Selama menjalin patsus, Brigadir N akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."

"Selain itu, beberapa saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.

Kombes Pol Artanto menyebut, Brigadir N dengan Aipda IS sudah saling kenal.

Meski demikian, pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara lengkap terkait kronologis adanya perselingkuhan tersebut.

"Soal bisa terjadinya perselingkuhan itu masih pendalaman."

"Yang jelas, Aipda IS sudah mencurigai perilaku istrinya hingga berujung penggrebekan," terangnya.

Akibat kasus perselingkuhan tersebut, Brigadir N akan menghadapi Sidang Kode Etik Profesi Polri.

"Nanti sidang akan dilakukan sebelum masa patsus selesai," bebernya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved