Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

10 Fakta Perselingkuhan Polisi dan Bu Guru Istri Polisi Senior di Kendal: Polda Jateng Turun Tangan

Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum polisi dengan istri polisi di Kendal, Jawa Tengah membuat gempar.

|
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
POLRES KENDAL
PERIKSA RUMAH - Propam Polres Kendal memeriksa rumah Brigadir N yang diduga berselingkuh dengan wanita W, istri dari polisi Aipda IS. Saat dilakukan pemeriksaan, Propam tak menemukan keberadaan W di rumah Brigadir N : 10 Fakta Perselingkuhan Polisi dan Bu Guru Istri Polisi Senior di Kendal: Polda Jateng Turun Tangan 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum polisi dengan istri polisi di Kendal, Jawa Tengah membuat gempar.

Perselingkuhan ini dilakukan oleh Brigadir N dengan W, istri dari Aipda IS.

Berikut ini beberapa fakta tentang perselingkuhan antara polisi dengan istri polisi.

Baca juga: Nasib Brigadir N Polisi Kendal Selingkuh Dengan Istri Senior, Kini Ditahan

Bukan Hilda Bu Persit TNI, Ini Sosok Pemeran Wanita Video Berdurasi 5 Menit

Profil Lucky Hakim Bupati Indramayu, Diusir GRI Dipulangkan ke Cilacap Jawa Tengah

"Biar Ganteng, Cewek Suka Pajero," Pengakuan Dede Perampok yang Bunuh Nindia dan Larikan Pajero

1. Sosok ketiganya.

Brigadir N merupakan anggota Polsek Kangkung di bawah Polres Kendal.

Dirinya adalah personel Bhabinkamtibmas.

N berselingkuh dengan wanita berinsial W yang merupakan istri sah Aipda S.

Sedangkan Aipda S adalah anggota Polres Kendal yang berugas di Satlantas Polres Kendal.

2. W berpofesi guru PPPK

W adalah guru di SD di Kecamatan Cepiring dan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat ini W menjalani pemeriksaan dari sekolah tempatnya bertugas.

"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pihak sekolah." ucap Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir.

"Karena yang berwenang melakukan pemeriksaan pertama adalah atasan langsungnya,"

"Jika yang bersangkutan guru, maka kepala sekolah yang wajib memeriksa dan melaporkan hasilnya kepada kami." ungkapnya.

3. Aipda IS curiga dengan tingkah istrinya

Kasus perselingkuhan ini tercium karena Aipda IS curiga dengan tindak tanduk istrinya berinisial W.

Selepas diselidiki, ternyata W berselingkuh dengan Brigadir N.

4. Aipda IS datangi rumah N

Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban menjelaskan jika Aipda IS pernah mendatangi rumah N.

Propam Polres Kendal bersama Aipda IS dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Brigadir N untuk melakukan pengecekan keberadaan istri Aipda IS, pada Kamis (2/10/2025) sekira pukul 22.00.

5. W diduga kabur lewat pintu belakang

Sayangnya, saat dilakukan pengecekan, Propam tak menemukan istri Aipda IS di rumah Brigadir N. 

Istri Aipda IS, diduga sudah melarikan diri terlebih dahulu melalui pintu belakang.

"Waktu dicek oleh suaminya dan petugas Propam, W tidak ada di rumah Brigadir N."

"Diduga sudah melarikan diri," jelasnya.

AKP Rasban menegaskan, peristiwa ini bukan penggerebekan sebagaimana yang ramai diperbincangkan. 

"Jadi ini bukan penggerebekan ya tapi hanya pengecekan di rumah salah satu anggota Polsek Kangkung."


6. Brigadir N Akui perbuatannya

Sementara itu, Brigadir N telah mengakui jika selingkuh dengan istri Aipda IS.

"Namun, sejauh ini Brigadir N mengakui telah berselingkuh dengan W," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (6/10/2025).

7. Pernah Lapor ke Propam

Brigadir N sebelumnya dilaporkan seniornya Aipda IS ke Propam Polres Kendal. 

Namun, kasus itu diambil alih Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

8. Kasus diambil alih Polda Jateng

Polda Jawa Tengah turun tangan langsung menangani kasus perselingkuhan ini.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

"Penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jateng," ucap Artanto pada Senin (6/10/2025).

"Kami pastikan kasus Brigadir N berjalan profesional dan objektif," ungkapnya.

9. Hukuman Brigadir N

Menurut Kombes Pol Artanto, Brigadir N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama 30 hari terhitung mulai Senin, 6 Oktober 2025. 

Penahanan tersebut dilakukan karena Brigadir N dianggap sudah melakukan pelanggaran etika dan moral.

Penyidik Bidpropam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Brigadir N terkait laporan perselingkuhan tersebut.

"Selama menjalin patsus, Brigadir N akan dilakukan pemeriksaan verbal atau pemberkasan terhadap yang bersangkutan."

"Selain itu, beberapa saksi termasuk perempuan berinisial W juga akan turut diperiksa," bebernya.

10. W terancam dapat sanksi

W bisa mendapatkan sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai bentuk dan dampak pelanggaran yang dilakukan.

“Selain pelanggaran disiplin, ASN juga bisa dijatuhi hukuman etika, karena ASN diawasi undang-undang selama 24 jam,” papar kata Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir

Menurutnya, dasar hukum penjatuhan sanksi terhadap PPPK mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang pelaksanaannya merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dia juga menegaskan, setiap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun etika, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

“Baik itu PNS maupun PPPK, bila terbukti melanggar disiplin kepegawaian atau etika, akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved