Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Buron 7 Tahun Kasus Kredit Fiktif di BPR BKK, DS Eks Kacab Sempor Diciduk Kejari Kebumen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif berinisial DS yang buron selama 7 tahun.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Agus Iswadi
PENANGKAPAN TERSANGKA - Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Endi Sulistiyo didampingi Kasi Pidsus Kejari Kebumen, Dwi Romadonna memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen berhasil mengamankan tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif berinisial DS yang buron selama 7 tahun.

Tersangka diamankan pihak Kejari di wilayah Kebumen pada Sabtu (4/10/2025).

Pasca diamankan, tersangka kemudian ditahan di Rutan Kebumen. 

Baca juga: TMMD Sengkuyung di Kebumen, Buka Akses Pertanian dan Perekonomian Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun, DS merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus kredit fiktif di PT BPR BKK Cabang Sempor dengan kerugian negara sekitar Rp 373,25 juta.

Adapun tiga tersangka lain telah menjalani persidangan dan telah dijatuhi vonis hakim.

Kasi Pidsus Kejari Kebumen, Dwi Romadonna menyampaikan, DS yang merupakan mantan kepala cabang PT BPR BKK Sempor telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu.

Tersangka diketahui sempat kabur di wilayah daerah lain dan kembali lagi ke Kebumen.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, terangnya, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap DS.

Saat diamankan, lanjut Dwi, penampilan tersangka terlihat berbeda dengan rambutnya yang gondrong.

"Setelah diamankan, dipastikan lagi dan tersangka mengakui (sebagai DS)," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (8/10/2025).

Dia menceritakan, DS berperan untuk memuluskan pencairan kredit tanpa melalui prosedur seperti verifikasi dan survei.

Tersangka meminjam nama beberapa orang untuk mencairkan sejumlah uang.

Kasus itu terbongkar setelah adanya audit.

Pihaknya kini masih melengkapi berkas kasus tersebut.

Baca juga: HUT ke-17 BPR BKK Kebumen: Berbagi 1.100 Paket Sembako, Sunatan, dan Pengobatan Gratis untuk Warga

Di samping itu penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut pasca diamankannya DS.

"Selanjutnya ini tahap pemberkasan, setelah lengkap nanti berkas dilimpahkan ke pengadilan," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 1 hingga 20 tahun penjara. (Ais) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved