Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Kisah Prayitno Menuntut Gaji dan Pesangon Karena Sudah Mengabdi Selama 30 Tahun

Tiga mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, menuntut pesangon yang belum diterima pekerja hingga lebih dari Rp 300 juta.

Ist. Djoko Susanto
GAJI KARYAWAN - Kuasa hukum mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Djoko Susanto saat bersama kliennya mantan pekerja di PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, Senin (13/10/2025). Total hak yang belum diterima para pekerja tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Tiga mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi dan titipan, menuntut keadilan atas gaji serta pesangon yang belum dibayarkan pihak perusahaan.

Total hak yang belum diterima para pekerja tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta.

Baca juga: Ratusan Pekerja Geruduk DPRD Karanganyar, Curhat Upah di Bawah UMK Hingga Pesangon Tak Dibayar

Kuasa hukum mereka, H. Djoko Susanto, SH, dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, mengungkapkan dua dari tiga mantan karyawan telah resmi mengajukan pengaduan dan meminta perlindungan hukum.

Keduanya adalah Prayitno (55), warga Jipang, Karanglewas, Banyumas, dan Sutomo (59), warga Kober, Purwokerto Barat. 

Sementara satu orang lainnya, Tri Himawanto (57), warga Teluk, Purwokerto Selatan, juga mengalami nasib serupa.

"Mereka sudah bekerja puluhan tahun, tapi diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon

Ada gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan," ujar Djoko usai menerima laporan pengaduan, Senin (13/10/2025).

Menurut Djoko, kliennya Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp52 juta dan pesangon sebesar Rp61 juta, sementara Sutomo belum menerima hak senilai sekitar Rp90 juta.

"Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban, sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut," katanya kepada Tribunjateng.com. 

Djoko menjelaskan, PT Kerta Gaya Pusaka merupakan perusahaan nasional dengan kantor pusat di Jakarta yang telah beroperasi lebih dari 30 tahun. 

Karena itu, ia menilai alasan kesulitan keuangan yang disampaikan pihak perusahaan tidak bisa dijadikan pembenaran.

"Pemberhentian sepihak tanpa pesangon ini sangat merugikan pekerja yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. 

Apalagi perusahaan masih beroperasi dan bahkan merekrut karyawan baru," tambahnya.

Sementara itu, Prayitno, yang bekerja di perusahaan tersebut sejak 1994 hingga 2025, mengaku kecewa dengan perlakuan perusahaan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved