Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK Demak 2026 Diprediksi Naik Jadi Rp 3 Juta, Ini Daftar Upah Minimum 5 Tahun Terakhir

Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, isu kenaikan upah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah...Ep 3.050.000...UMR Demak

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Humas Pemkab Tegal
ilustrasi sejumlah buruh pabrik bekerja mengemas daun teh di pabrik milik PT Tong Tji Tea Indonesia yang terletak di Desa Padaharja, Kecamatan Kramat, Rabu (3/1/2024). 


UMK Demak 2026 Diprediksi Naik Jadi Rp 3 Juta, Ini Daftar Upah Minimum 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM – Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, isu kenaikan upah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan publik.

Kalangan buruh dan serikat pekerja menuntut agar kenaikan upah tahun depan mencapai 8,5–10,5 persen dari tahun sebelumnya.

Tuntutan tersebut muncul di tengah persiapan pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, yang menurut jadwal akan diumumkan paling lambat 21 November 2025, sebelum kemudian diikuti penetapan UMK di masing-masing kabupaten/kota.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi usulan itu dengan hati-hati. Ia menilai kenaikan dua digit perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya stabil.

“Angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan. Kita perlu menempuh mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas),” ujar Yassierli, Kamis (9/10/2025).

 

Menurutnya, penetapan upah harus tetap mengacu pada formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja, agar tidak menimbulkan beban berat bagi dunia usaha.

 

Daftar UMK Demak Lima Tahun Terakhir

Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak dalam lima tahun terakhir berdasarkan data resmi Pemprov Jawa Tengah:

2020: Rp 2.432.000

2021: Rp 2.511.526

2022: Rp 2.513.005

2023: Rp 2.680.421

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved