Peredaran Narkoba
Polisi Ungkap Besaran Upah Warga Sukoharjo Untuk Sebarkan Sabu di Kebumen
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan laki-laki berinisial TM.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMENĀ - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengamankan laki-laki berinisial TM (51) yang kedapatan mengedarkan sabu lintas kabupaten.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sabu total seberat 29,4 gram di dua lokasi berbeda yakni di Kabupaten Kebumen dan Sukoharjo. Diketahui pelaku pernah terjerat kasus hukum dalam kasus serupa di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Pelaku yang merupakan warga Desa Cemani Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo itu menjual sabu kepada seorang dengan sistem cash on delivery (COD).
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kebumen, Kompol Faris Budiman menyampaikan, tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat.
Baca juga: Sepulang Tugas, Prajurit TNI Asal Kebumen yang Gugur di Papua Berencana Menikahi Kekasihnya
Baca juga: Tagih Utang Dibayar Sabu, Pria Manahan Solo Ditangkap Polisi saat Edarkan Narkoba
"Jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu lintas daerah atau lintas kabupaten, dengan cara melalui aplikasi WhatsApp dan metode pembayaran transfer melalui rekening," katanya saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa (14/10/2025).
Pelaku diketahui diminta oleh laki-laki berinisial A untuk mengirimkan paket sabu seberat 20 gram kepada laki-laki berinisial S di Kebumen. Nahas, pelaku justru diamankan polisi sebelum transaksi sabu di Desa Bandung Kecamatan Kebumen pada Senin (6/10/2025). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku menyebutkan bahwa menyimpan sabu di kediamannya wilayah Desa Cemani Kecamatan Grogol. Kemudian petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital di rumah pelaku.
Kompol Faris Budiman mengungkapkan, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan Rp 1 juta untuk biaya perjalanan.
"Selain itu (upah), tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis," ungkapnya.
Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kompol Faris menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
"Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkotika, agar dilaporkan ke Polres Kebumen," pungkasnya. (Ais).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.