Berita Solo
Tagih Utang Dibayar Sabu, Pria Manahan Solo Ditangkap Polisi saat Edarkan Narkoba
Kodok memperoleh barang haram tersebut dari hasil menagih utang kepada rekannya.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Pria bernama Aris Maryono (43) alias Kodok ditangkap polisi saat berupaya mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kodok memperoleh barang haram tersebut dari hasil menagih utang kepada rekannya.
Wakapolresta Solo AKBP Sigit Agung menerangkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo bahwa pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo pada Senin (6/10/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kampung Joho, Manahan, Banjarsari.
Baca juga: Polresta Cilacap Bongkar Jaringan Sabu Lewat Media Sosial
Menurut Sigit, sabu tersebut diperoleh Aris dari rekannya yang memiliki utang sebesar Rp 6 juta.
Karena membutuhkan uang, Aris menagih utang tersebut.
Namun, alih-alih dibayar dengan uang, utang itu justru dibayar dengan sabu seberat 5,70 gram yang dibagi menjadi enam paket.
"Modus operandi, terlapor mendapatkan sabu dengan cara menagih utang yang dibayar menggunakan sabu dan akan dijual ke orang lain dan sebagian dikonsumsi terlapor. Namun sabu belum sempat terjual," ujar Sigit.
Penangkapan Aris berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"Tim mendapatkan informasi tentang tindak pidana narkotika dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa pada hari Senin 6 Oktober berhasil diamankan," lanjut Sigit.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa sabu tersebut diberikan oleh EK, rekan Aris yang berutang, pada 3 Oktober 2025.
Keduanya kini telah diamankan dan disebut sebagai residivis kasus serupa.
"Salah satu tersangka (EK) mempunyai tanggung utang dan akan dibayar menggunakan sabu. Untuk dijual dan sebelum selesai dijual, yang bersangkutan ditangkap," jelas Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
"Utang tersebut sebesar Rp 6 juta, dikasih Rp 1 juta. Sisanya dikasih paket narkoba. Dengan BB (barang bukti) 5,7 gram ya kurang lebih nilainya Rp 5,7 jutaan," tambah Arfian.
Selain enam paket sabu, polisi juga mengamankan pipet kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat hisap (bong), dan sebuah ponsel.
RESMI! Respati Ardi Jabat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Surakarta |
![]() |
---|
Posyandu Plus 6 SPM di Solo, Astrid: Sekarang Apa-apa Bisa Berkeluh Kesah ke Posyandu |
![]() |
---|
Jaga Harga Pangan: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Wajibkan Kios JTAB untuk "Lawan" Tengkulak |
![]() |
---|
Bulog Surakarta Sudah Serap 242 Ton Jagung Pipil, Siap Penuhkan Gudang Baru di Boyolali |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Percepatan SLHS dan Minta Ada Posko Aduan MBG 24 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.