Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pansus Hak Angket DPRD Pati

Terkait Pemakzulan Bupati, Pansus Hak Angket DPRD Pati Akan Konsultasi dengan Mahfud MD

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati akan mengonsultasikan temuan-temuan mereka kepada Mahfud MD

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
BERI KETERANGAN - Bupati Pati Sudewo memberi keterangan kepada Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati, Kamis (2/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati akan mengonsultasikan temuan-temuan mereka kepada Mahfud MD, tokoh publik dan mantan Menko Polhukam.

Konsultasi tersebut akan dilakukan sebelum Pansus membawa hasil temuannya dalam forum rapat paripurna DPRD Pati.


Hal itu dikatakan Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, saat dimintai keterangan oleh wartawan, Kamis (16/10/2025).


“Kami sudah komunikasi dengan Prof Mahfud MD. Entah nanti kami mengundang beliau ke sini, atau kami yang ke Jakarta.

Infonya sore ini kami dikasih keputusan. Hasil rembukan kami, sebelum kami bawa ke paripurna akan kami konsultasikan,” ucap Bandang.


PIhaknya juga telah mengonsultasikan data-data temuan mereka kepada sejumlah ahli, di antaranya pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan Muhammad Junaidi.


Setelah proses konsultasi, Pansus akan melakukan pembahasan mendalam secara internal.

Barulah setelah itu kesimpulannya akan dibawa ke forum rapat paripurna.


“Nanti tinggal paripurna DPRD memutuskan seperti apa.

Tugas Pansus hanya melaporkan apa yang menjadi data temuan kami.

Pansus tidak bisa langsung memutuskan pemakzulan, tugas Pansus mendalami dan melaporkan ke pimpinan lewat paripurna,” jelas Bandang.


Sebagaimana diketahui, Pansus Hak Angket DPRD Pati yang terbentuk sejak 13 Agustus 2025 membahas 12 poin kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, dalam hal ini Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang ketika itu melakukan unjuk rasa besar-besaran.


Namun demikian, lanjut Bandang, tidak semua dari 12 poin tersebut pada akhirnya menjadi pembahasan Pansus.

Sebab, ada poin yang bukan merupakan kewenangannya, yakni terkait dugaan kasus suap yang melibatkan Sudewo saat dia masih menjadi anggota DPR.


“Terkait KPK kan bukan ranah kami, sehingga kami tidak bisa masuk ke sana,” jelas dia.


Bandang menegaskan, yang jelas mulai pekan depan pihaknya akan melakukan rapat internal Pansus secara maraton.

Targetnya, akhir Oktober atau awal November, Pansus sudah bisa merumuskan kesimpulan yang akan dibawa ke rapat paripurna.

Tidak tertutup kemungkinan, dalam proses ini masih ada saksi-saksi yang akan dihadirkan demi melakukan pendalaman. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved