Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Perangkat Desa Bejat dari Curugsewu Kendal, Cabuli Disabilitas Hingga Hamil

Seorang perangkat desa di Curugsewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Kendal.

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Agus Salim Irsyadullah
BERI PENGAKUAN - Pelaku pencabulan berinisial SA saat memberi keterangan di Polres Kendal, Kamis (6/11/2025). Dia yang sudah memiliki keluarga, mengaku baru sekali melancarkan aksi cabulnya ke penyandang disabilitas tunawicara hingga hamil. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Seorang perangkat desa di Curugsewu Kecamatan Patean Kabupaten Kendal kini terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Kendal.


Perangkat desa yang juga menjadi Modin berinisial SA itu, terbukti melakukan pencabulan terhadap seorang penyandang disabilitas tunawicara hingga hamil.


Dari pengakuannya, dia melakukan aksi bejatnya saat malam hari pada Mei lalu.

Meski ia telah memiliki istri dan anak, namun hasrat nafsu yang terlanjur membara melupakan atribusi sebagai kepala keluarga yang disandangnya.


"Waktu itu rumah sepi, orang tuanya dia lagi keluar," katanya ditemui di Polres Kendal, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Ternyata Chiko Radityatama Agung Putra Pelaku Konten Porno SMA 11 Semarang Belum Jadi Tersangka


Ia mengeklaim, aksi dilakukan baru sekali.

 Ia pun kaget saat mengetahui korban telah hamil.


"Baru sekali, tapi langsung hamil.

Sekarang sudah hamil 5 bulan," tuturnya.


Dia mengatakan, modus yang ia gunakan ialah memberi makanan kepada korban.

Sewaktu kejadian, dia mengantar roti dengan hasrat birahinya yang langsung memuncak saat melihat korban di dalam rumah sendirian.


"Iya malam itu ngantar roti ke rumah korban.

Kebetulan malam itu sepi rumahnya," imbuhnya.


Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono mengatakan keluarga korban yang tak terima, lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kendal.


Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka yang terbukti melakukan tindakan pencabulan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved