Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warisan Budaya Tak Benda

Daftar Tiga Karya Budaya Cilacap yang Masuk Warisan Budaya Tak Benda RI

Keragaman tradisi yang hidup di tengah masyarakat Cilacap kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional.

Tribun Jateng/ Rayka Diah
Karya Budaya - Sidekah Kupat Agustus lalu, tradisi budaya warga Cilacap yang kini ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP – Keragaman tradisi yang hidup di tengah masyarakat Cilacap kembali memperoleh pengakuan di tingkat nasional.

Tiga karya budaya asal Cilacap resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan RI tahun 2025.

Penetapan ini menjadi kabar menggembirakan bagi daerah yang memiliki kekayaan sejarah dan budaya yang kuat di pesisir selatan Jawa Tengah.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Cilacap, Ahmad Fatoni mengatakan, penetapan itu merupakan hasil perjuangan panjang dalam pelestarian budaya daerah.

Baca juga: Pupuk Indonesia Imbau Seluruh Pengecer Pupuk Bersubsidi Taati Aturan Penyaluran

Baca juga: Chord Kunci Gitar Penenangmu Tiara Andini

"Tahun ini, tiga karya budaya Cilacap yang ditetapkan sebagai WBTB yaitu Sidekah Kupat, Wukon Warga Adat Kalikudi, dan Sedekah Bumi Banjarwaru," katanya, Kamis (23/10/2025).

Menurut Fatoni, informasi penetapan diperoleh empat hari setelah sidang penetapan di Direktorat Jenderal Pelindungan Budaya dan Tradisi Kementerian Kebudayaan RI.

"Kami menerima surat resmi penetapan WBTB Nasional itu pada 11 Oktober 2025 lalu," jelasnya.

Ia menjelaskan, penetapan WBTB menjadi bukti bahwa budaya Cilacap diakui sebagai warisan yang memiliki nilai filosofis dan sosial yang tinggi.

"Ini adalah komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tradisi leluhur agar tetap hidup dan diwariskan ke generasi berikutnya," ujarnya.

Fatoni menambahkan, pihaknya kini fokus melanjutkan upaya perlindungan dan pengembangan tradisi tersebut.

"Penetapan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan pemajuan kebudayaan, mulai dari perlindungan, pembinaan, pengembangan hingga pemanfaatan," tegasnya.

Dalam pelestarian budaya, pihaknya akan melibatkan lintas sektor termasuk komunitas budaya hingga tokoh adat setempat.

"Tentu kami akan terus berkoordinasi dengan para pemerhati budaya dan ikut hadir dalam setiap prosesi tradisi yang ada di daerah," katanya.

Selain tradisi tak benda, Cilacap juga kaya akan peninggalan sejarah berupa bangunan dan situs yang masuk dalam kategori cagar budaya.

Tercatat saat ini ada 22 cagar budaya dan 89 objek diduga cagar budaya (ODCB) di Kabupaten Cilacap.

Deretan situs penting itu di antaranya Bunker Pelabuhan Tanjung Intan 1 dan 2.

Kemudian ada Watu Lingga Penyarang dan Watu Lingga Pesanggrahan yang menjadi jejak budaya masa lalu.

Situs makam kuno Kerkhof Cilacap juga masuk daftar cagar budaya yang dilindungi.

Begitu pula Makam Kyai Somalangu di kawasan Gunung Selok Kecamatan Adipala.

Bangunan lainnya yang menjadi cagar budaya adalah Kantor Disporapar Cilacap dan Lonceng Kuno Art Const di Regol Pendopo Kabupaten.

Ada juga Rumah Sinder Kebun Karet Cilongkrang yang memiliki nilai sejarah perkebunan kolonial.

Selain itu Benteng Klinkers Nusakambangan juga ditetapkan sebagai cagar budaya.

Cagar budaya lain adalah Makam Adipati Cilacap Karang Suci yang memiliki nilai sejarah pemerintahan masa lalu.

Ada juga koleksi budaya seperti alu kuno milik keluarga Mika Elina Candra yang masuk daftar pelestarian.

Selain itu Dermaga Pelabuhan Cilacap dan Masjid Agung Darussalam juga termasuk objek cagar budaya.

Benteng Karangbolong Nusakambangan juga menjadi bagian penting dari sejarah pertahanan Pulau Nusakambangan.

Penetapan cagar budaya di Cilacap dilakukan melalui proses kajian tim ahli selama lebih dari dua tahun.

Proses tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berdasarkan usulan masyarakat.

Setiap temuan didaftarkan, diregistrasi, didata dan diuji keasliannya melalui sejumlah tahapan.

"Untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, sebuah benda atau situs harus berusia minimal 50 tahun dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan atau kebudayaan," jelas Fatoni.

Ia mengakui, potensi penemuan benda dan situs bersejarah di Cilacap masih sangat besar.

Namun proses penetapannya harus melalui kajian yang panjang demi keabsahan sejarah.

"Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengusulkan jika menemukan objek berpotensi cagar budaya," kata Fatoni.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat ikut menjaga warisan budaya leluhur agar tidak punah oleh zaman.

"Pelestarian budaya bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama," tegasnya. (ray)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved