Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Hanya Fraksi PDIP yang Usulkan Pemakzulan Bupati Pati, Lainnya Minta Perbaikan Kinerja

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 49 dari total 50 anggota DPRD tersebut, hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati. 

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/MAZKA HAUZAN NAUFAL
VOTING - Pengambilan voting dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/20245). Voting ini dilakukan untuk menentukan apakah rapat paripurna penyampaian hak menyatakan pendapat dilakukan secara per fraksi atau per anggota. Hasilnya, dari total tujuh fraksi, hanya PDIP yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Bupati Pati Sudewo "selamat" dari pemakzulan. 

Hal itu dipastikan setelah berakhirnya rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025), yang berlangsung sejak pukul 13.52 hingga pukul 18.00.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 49 dari total 50 anggota DPRD tersebut, hanya Fraksi PDIP yang mengusulkan pemakzulan Bupati Pati. 

Baca juga: Magrib Tiba, Ribuan Peserta Aksi Unjuk Rasa Masih Bertahan di Alun-alun Pati

Lagi, BPK Jateng Bongkar Penyimpangan Pemerintah Kelola Keuangan Daerah, Begini Modusnya

Selebihnya atau enam fraksi hanya mengusulkan perbaikan kinerja Bupati Pati Sudewo dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pati.

Enam fraksi yang mengusulkan perbaikan kinerja adalah PKS, Golkar, PPP, PKB, Demokrat, dan Gerindra.

Untuk diketahui, terdapat dua rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025).

Pertama, agenda penyampaian Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Sudewo.

Dalam agenda ini, Pansus melaporkan beberapa kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai melanggar aturan tentang larangan bagi kepala daerah.

Seperti kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang dinilai tidak aspiratif dan menimbulkan kegaduhan masyarakat.

Kemudian, kebijakan lain yang dinilai melanggar larangan kepala daerah adalah pengangkatan Direktur RSUD dan Dewan Pengawas RSUD, karena mengandung unsur nepotisme.

BERTAHAN - Peserta aksi masih bertahan di Alun-alun Pati, Jumat (31/10/2025). Mereka menunggu hasil sidang paripurna hak angket pemakzulan Bupati Pati.
BERTAHAN - Peserta aksi masih bertahan di Alun-alun Pati, Jumat (31/10/2025). Mereka menunggu hasil sidang paripurna hak angket pemakzulan Bupati Pati. (TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI)

Pengangkatan Ketua Baznas Pati juga dinilai mengandung unsur nepotisme karena yang ditunjuk adalah anggota Tim Sukses Pemenangan Sudewo saat Pilkada.

Namun demikian, dalam agenda paripurna selanjutnya yakni penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD, hanya PDIP yang menuntut adanya pemakzulan terhadap Sudewo.

Selebihnya hanya menyampaikan kepada Sudewo untuk memperbaiki kinerja.

Pendapat tersebut didengarkan Bupati Sudewo yang mengikuti forum rapat paripurna secara daring melalui panggilan video.

"Dari tujuh fraksi, PDIP menghendaki agar Bupati dimakzulkan. Akan tetapi ada enam fraksi menghendaki Bupati diberi rekomendasi untuk memperbaiki kinerja ke depan."

"Bupati (secara virtual) juga telah menyampaikan akan memperbaiki kinerjanya," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.

Baca juga: Alun-alun Pati Makin Dipadati Peserta Aksi Kawal Sidang Pansus Hak Angket DPRD

Chiko Pembuat Konten Skandal Smanse Terancam DO? Begini Kata Dekan FH Undip

Secara voting, jelas Ali, yang menang adalah pendapat dari enam fraksi tersebut. Jumlah anggota DPRD dari enam fraksi adalah 36 orang.

Anggota fraksi PDIP berjumlah 14 orang, namun satu orang tidak hadir sehingga perbandingan votingnya adalah 36:13.

"Maka, hasil dari rapat paripurna ini adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan," kata dia.

Ali Bahrudin memohon maaf kepada masyarakat yang tidak puas dengan hasil keputusan ini.

"Itulah hasil akhir dari DPRD Kabupaten Pati setelah bekerja sekira dua bulan dalam pembahasan mengenai kebijakan Bupati," ujar dia.

Proses selanjutnya adalah menyampaikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

Ali menjelaskan, karena tidak ada rekomendasi pemakzulan, prosesnya berakhir. Tidak perlu sampai ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ke MA malah salah, karena yang menghendaki pemakzulan, kalah, yang menang adalah yang menghendaki agar Bupati Pati diberi rekomendasi memperbaiki kinerjanya," jelas dia.

Ali mengimbau masyarakat Pati agar menerima hasil ini. Di sisi lain, pihaknya juga siap menerima konsekuensi berupa tuduhan atau hujatan terkait keputusan ini. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved