Komentar Pertama Bupati Pati Sudewo Setelah Lolos Pemakzulan, Apa Proses Selanjutnya?
Komentar pertama Bupati Pati Sudewo usai lolos dari pemakzulan. Rapat Paripurna DPRD membahas Pansus Hak Angket digelar Jumat (31/10/2025).
Ringkasan Berita:
- Untuk diketahui, terdapat dua rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025).
- Pertama, agenda penyampaian Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Sudewo.
- Kedua penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD, hanya PDIP yang menuntut adanya pemakzulan terhadap Sudewo.
TRIBUNJATENG.COM, PATI – Komentar pertama Bupati Pati Sudewo usai lolos dari pemakzulan. Rapat Paripurna DPRD membahas Pansus Hak Angket digelar Jumat (31/10/2025).
Rapat paripurna berlangsung sejak pukul 13.52 hingga pukul 18.00 WIB, dan dikawal ribuan massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Bupati Sudewo hadir secara virtual melalui panggilan video.
Baca juga: Ketua DPC Gerindra Pati: Kinerja Bupati Sudewo Masih Bisa Diperbaiki, Tak Perlu Pemakzulan
Dalam rapat Paripurna yang dihadiri 49 orang dari total 50 anggota DPRD Pati tersebut, enam fraksi (36 anggota) tidak merekomendasikan pemakzulan.
Mereka hanya merekomendasikan perbaikan kinerja Bupati Sudewo dalam menjalankan pemerintahan Kabupaten Pati ke depan.
Hanya Fraksi PDIP (14 anggota, namun 1 orang absen) yang merekomendasikan pemakzulan.
Komentar Sudewo
Sudewo mengapresiasi hak menyatakan pendapat yang disampaikan DPRD Pati terhadap kebijakan Bupati yang disertai rekomendasi penyelesaian sebagai tindak lanjut.
“Kami sebagai Bupati memberikan penghargaan untuk semua hal yang disampaikan. Kami ucapkan terima kasih,” ucap Sudewo.
Menurut dia, hasil pembahasan Pansus Hak Angket menjadi masukan dan bekal evaluasi bagi dirinya dalam melakukan perbaikan kinerja ke depannya.
Hal ini dia lakukan dalam ikhtiar membangun Pati agar lebih maju demi kesejahteraan rakyat Pati.
“Terima kasih. Kami sudah mendengarkan catatan-catatannya untuk bisa menjadi perbaikan dan masukan kepada kami,” tandas dia.
Untuk diketahui, terdapat dua rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025).
Pertama, agenda penyampaian Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tentang Kebijakan Bupati Sudewo.
Dalam agenda ini, Pansus melaporkan beberapa kebijakan Bupati Sudewo yang dinilai melanggar aturan tentang larangan bagi kepala daerah.
Seperti kebijakan kenaikan tarif PBB-P2 yang dinilai tidak aspiratif dan menimbulkan kegaduhan masyarakat.
Kemudian, kebijakan lain yang dinilai melanggar larangan kepala daerah adalah pengangkatan Direktur RSUD dan Dewan Pengawas RSUD, karena mengandung unsur nepotisme.
Pengangkatan Ketua Baznas Pati juga dinilai mengandung unsur nepotisme karena yang ditunjuk adalah anggota Tim Sukses Pemenangan Sudewo saat Pilkada.
Namun demikian, dalam agenda paripurna selanjutnya yakni penyampaian hak menyatakan pendapat anggota DPRD, hanya PDIP yang menuntut adanya pemakzulan terhadap Sudewo.
Selebihnya hanya menyampaikan kepada Sudewo untuk memperbaiki kinerja.
Pendapat tersebut didengarkan Bupati Sudewo yang mengikuti forum rapat paripurna secara daring melalui panggilan video.
"Dari tujuh fraksi, PDIP menghendaki agar Bupati dimakzulkan. Akan tetapi ada enam fraksi menghendaki Bupati diberi rekomendasi untuk memperbaiki kinerja ke depan."
"Bupati (secara virtual) juga telah menyampaikan akan memperbaiki kinerjanya," kata Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin.
Secara voting, jelas Ali, yang menang adalah pendapat dari enam fraksi tersebut. Jumlah anggota DPRD dari enam fraksi adalah 36 orang.
Anggota fraksi PDIP berjumlah 14 orang, namun satu orang tidak hadir sehingga perbandingan votingnya adalah 36:13.
"Maka, hasil dari rapat paripurna ini adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan," kata dia.
Ali Bahrudin memohon maaf kepada masyarakat yang tidak puas dengan hasil keputusan ini.
"Itulah hasil akhir dari DPRD Kabupaten Pati setelah bekerja sekira dua bulan dalam pembahasan mengenai kebijakan Bupati," ujar dia.
Proses selanjutnya
Proses selanjutnya adalah menyampaikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati dengan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.
Ali menjelaskan, karena tidak ada rekomendasi pemakzulan, prosesnya berakhir. Tidak perlu sampai ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ke MA malah salah, karena yang menghendaki pemakzulan, kalah, yang menang adalah yang menghendaki agar Bupati Pati diberi rekomendasi memperbaiki kinerjanya," jelas dia.
Ali mengimbau masyarakat Pati agar menerima hasil ini. Di sisi lain, pihaknya juga siap menerima konsekuensi berupa tuduhan atau hujatan terkait keputusan ini. (*)
| Prakiraan Cuaca Semarang Sabtu 1 November 2025, Hujan Ringan |
|
|---|
| Tabel Angsuran KUR BRI Update 1 NOV 2025 |
|
|---|
| Kalender Jawa Hari Ini 1 November 2025, Pasaran Jawa Sabtu Pahing |
|
|---|
| Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 1 November 2025 |
|
|---|
| Rincian Tarif Listrik Terbaru Sabtu 1 November 2025 Untuk Semua Golongan Pelanggan PLN |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.