Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kebumen

Sosok KH, Anggota DPRD Kebumen Tersangka Kasus Mafia Tanah Milik Lansia, Kader PDIP

Sosok KH seorang anggota DPRD Kebumen, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus mafia tanah.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
DIGELANDANG - Tersangka berinisial K dibawa ke Rutan Kebumen setelah proses pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Kejari Kebumen, Jumat (31/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN – Sosok KH seorang anggota DPRD Kebumen, Jawa Tengah menjadi tersangka kasus mafia tanah.

Ia disangka menggelapkan sertifikat tanah dan menipu seorang lansia bernama Sutaja Mangsur (70).

Warga Desa Seliling, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, itu berjuang untuk menyeret KH ke jalur hukum dan kini membuahkan hasil.

KH adalah anggota DPRD Kebumen dari Fraksi PDI Perjuangan.

Baca juga: Kelompok Tani di Kebumen Normalisasi Irigasi Sambut Musim Tanam Pertama

Baca juga: BREAKING NEWS Anggota DPRD Kebumen Masuk Bui Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Baca juga: Peluang Emas Petani, Pemkab Kebumen Dorong Beras Lokal Jadi Bahan Baku Utama Program MBG

KH resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah miliknya, dan kini masuk dalam tahap persidangan. 

Penetapan status tersangka tersebut diketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SPPHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim, tertanggal 20 Agustus 2025 yang lalu.

"Kasus ini kini telah naik ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kebumen," kata Aksin, yang merupakan kuasa hukum dari Sutaja, dikutip tribunjateng.com dari Kompas.com.

Kuasa hukum korban, Aksin dari Aksin Law Firm, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum yang telah menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Alhamdulillah, puji syukur kepada Allah Yang Maha Adil. Kami sangat bangga bahwa hukum di Republik ini masih tegak bagi orang lemah, orang miskin, dan orang kecil seperti Mbah Sutaja Mangsur,” ujar Aksin.

Menurut Aksin, langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah, dan Kejaksaan Negeri Kebumen merupakan bentuk nyata keberpihakan pada rakyat kecil.

“Kami mengapresiasi kinerja aparat yang profesional, pro rakyat, pro keadilan, dan pro kemanusiaan. Ini bukti bahwa tidak ada pejabat, bahkan anggota DPRD sekalipun, yang kebal hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada akhir tahun 2021, ketika Sutaja Mangsur didatangi oleh seorang perantara bernama Daliman (60), warga Desa Surotrunan, yang ingin menawarkan tanah milik Sutaja kepada terduga KH.

Namun, tanpa sepengetahuan Sutaja, sertifikat tanah seluas 4.206 meter persegi miliknya tiba-tiba berpindah nama menjadi atas nama KH.

“Awalnya cuma bilang pinjam sertifikat, tapi tidak dikembalikan. Saya kaget waktu diberi tahu kepala desa kalau sertifikat saya sudah atas nama orang lain,” tutur Sutaja.

Padahal, menurut Sutaja, dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli (AJB), memberikan kuasa, atau menghibahkan tanah tersebut kepada siapa pun.

Ia hanya menerima uang Rp130 juta secara bertahap, padahal nilai jual yang disepakati, yang juga tanpa sepengetahuan dia, adalah Rp240 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved