Berita Semarang
Cerita Lima Mahasiswa Kasus May Day Semarang Usai Bebas, Ada yang Harus Ulang 12 SKS
Lima mahasiswa Semarang terpidana kasus kerusuhan demo peringatan May Day Semarang menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan hakim.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Setelah divonis 2 bulan 16 hari pada 27 Oktober lalu di PN Semarang, lima mahasiswa yang terlibat dalam kerusuhan demo May Day memutuskan tidak mengajukan banding.
- Berdasarkan perhitungan masa tahanan polisi dan tahanan kota, total waktu penahanan para mahasiswa sudah setara dengan vonis hakim, sehingga mereka kini telah bebas sepenuhnya.
- Setelah bebas, para mahasiswa kembali menjalani kuliah. Tiga mahasiswa tak mengalami kendala, namun satu mahasiswa Unnes, harus mengulang 12 SKS.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lima mahasiswa Semarang terpidana kasus kerusuhan demo peringatan May Day Semarang menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan hakim, yakni hukuman pidana 2 bulan 16 hari.
Putusan vonis tersebut sebelumnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, 27 Oktober lalu.
Awalnya, hanya satu terpidana MJR (21) atau Jovan dari Undip, yang menyatakan menerima putusan hakim.
Adapun empat terpidana lainnya, MAS (22) alias Akmal, ADA (22) alias Afta, KM (19) alias Kemal, ketiganya dari Unnes, dan ANH (19) atau Afrizal, mahasiswa Universitas Semarang (USM), menyatakan pikir-pikir.
"Selepas dipikir-pikir, para mahasiswa dan orang tuanya memilih menerima putusan hakim,” kata Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Bagas Budi Santoso, kepada Tribun Jateng, Senin (10/11/2025).
“Mereka tidak mengajukan banding karena merasa sudah lelah dengan proses hukum tersebut," lanjutnya.
Bagas mengungkap pula pertimbangan lainnya para terpidana menerima keputusan hakim tersebut karena keempat mahasiswa yang didampingi pihaknya sudah sepenuhnya bebas.
Baca juga: Lima Mahasiswa Terdakwa Kasus May Day di Semarang Divonis 2 Bulan 16 Hari
Sebab, vonis hakim 2 bulan 16 hari sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani oleh para mahasiswa.
"Para mahasiswa ditahan polisi sejak 2 Mei sampai 19 Juni atau selama 48 hari."
"Ketika di jaksa mereka menjalani tahanan kota selama 182 hari, mulai 19 Juni hingga 27 Oktober atau jika dikonversi tahanan kurungan menjadi 26 hari,” kata Bagas.
“Jumlah itu sudah jika dikonversi masa tahanan maka sesuai vonis," imbuhnya.
Selepas bebas, para mahasiswa kembali ke dunia kampus.
Mereka kembali menjalani statusnya sebagai mahasiswa.
Baca juga: Gerakan Aksi Tak Akan Surut! Walau 5 Mahasiswa Divonis Bersalah Kasus May Day Semarang
Namun, menurut Bagas, satu mahasiswa asal Unnes, Akmal, menemui kesulitan kembali ke kampus karena harus mengulang mata kuliahnya selama 12 Satuan Kredit Semester (SKS).
"Tiga mahasiswa lainnya tidak ada kendala, dua mahasiswa Unnes lain sudah persiapan wisuda dan satu mahasiswa USM tidak mengulang SKS karena ada kepedulian dari seorang dosen," ungkapnya. (Iwan Arifianto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251027_may-day.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.