Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dewan Desak Perbaikan Jembatan Metro 2 Semarang, Dinas PU Tunggu Kajian

Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang menyebut pembangunan ulang Jembatan Metro 2 yang hanyut

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Idayatul Rohmah
JEMBATAN METRO - Kepala Dinas PU Kota Semarang, Suwarto di Balaikota Semarang, Selasa (11/11/2025). Tribun Jateng/Idayatul Rohmah 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Semarang menyebut pembangunan ulang Jembatan Metro 2 yang hanyut akibat derasnya arus Sungai Babon belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.


Menurutnya, hal itu karena jembatan penghubung antara Kelurahan Meteseh dan Rowosari, Kecamatan Tembalang, tersebut dibangun secara swadaya oleh masyarakat tanpa sepengetahuan pemerintah dan belum memiliki kajian teknis maupun izin dari instansi berwenang.


Kepala Dinas PU Kota Semarang, Suwarto menjelaskan, pembangunan jembatan di lokasi tersebut membutuhkan studi kelayakan terlebih dahulu dan harus memperoleh rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, karena Sungai Babon termasuk wilayah kewenangan balai tersebut.


"Itu jembatan darurat yang dibangun masyarakat dan tidak sepengetahuan pemerintah, jadi belum ada kajiannya.

Mudah-mudahan nanti di 2026 (masuk usulan), karena belum ada usulan dianggarkan untuk studi kelayakan dan desain terperinci (FSDD).


Kalau hasil kajiannya layak dan disetujui, kemungkinan pembangunan baru bisa dilakukan tahun 2027,” ujar Suwarto kepada Tribun Jateng, Selasa (11/11/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Tangki Tabrak Suzuki Carry di Depan Pasar Kalijambe Purworejo, Satu Tewas


Suwarto menjelaskan, pihaknya tidak bisa serta-merta turun membangun jembatan sebelum ada rekomendasi teknis dari BBWS.

Menurutnya, hal itu kaitannya dengan keamanan konstruksi dan kepastian hukum terkait penggunaan lahan sungai yang menjadi aset pemerintah pusat.


"Pemakaian aset untuk pembangunan jembatan nanti rekomendasinya dari BBWS.

Masyarakat mungkin tidak mengetahui masalah kewenangan sungai, tetapi membutuhkan akses.

Itu yang nanti masuk di kajian FSDD-nya, kemudian izinnya di BBWS Pemali Juana," terangnya.


Meski demikian, pihaknya memahami kebutuhan mendesak masyarakat di dua kelurahan tersebut.

Untuk penanganan sementara, Suwarto menyarankan agar pihak kelurahan dan kecamatan berkoordinasi mencari solusi darurat agar aktivitas warga tidak terhambat, sambil menunggu proses kajian resmi dari pemerintah.


"Kalau untuk darurat, bisa dikoordinasikan di tingkat kelurahan atau kecamatan.

Tapi karena sifatnya swadaya, tentu konstruksinya tidak bisa diperhitungkan secara teknis (terhadap kekuatan arus)," terangnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved