Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Gubernur Luthfi Minta RUU Perlindungan Konsumen Segera Disahkan

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025).

dok. HUMAS PEMPROV JATENG
TERIMA KUNJUNGAN - Gubernur Jateng Ahmad Luthfi terima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi terima kunjungan kerja Komisi VI DPR RI di Hotel Gumaya Kota Semarang, Rabu (12/11/2025).

Kunjungan itu dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kunjungan ini untuk membuat bahan masukan dari Provinsi Jawa Tengah," tuturnya.

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Inginkan KPPI Turut Serta Sukseskan Program Pemberdayaan Perempuan

Menurutnya, pada pertemuan itu juga mengundang akademisi dari Fakultas Hukum Undip, Polda, dan dinas terkait. 

"Tujuannya agar bisa mendapatkan bahan yang komprehensif terkait dengan perlindungan konsumen di wilayah kita," ujarnya.

Dikatakannya, ada beberapa hal krusial yang perlu dicermati dalam RUU Perlindungan Konsumen

Pertama, rancangan aturan itu sudah mengakomodir hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha atau produsen. 

Selain itu,  mengakomodir tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. 

Kedua, penyelesaian sengketa pada rancangan aturan itu menjadi 30 hari kerja dari yang sebelumnya yaitu 21 hari kerja

Ketiga, segala penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia akan di laksanakan oleh Badan baru yaitu Badan Penyelenggara Perlindungan Konsumen (BPPK)

Keempat, pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen akan dilaksanakan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen (LPSK). 

"Bahkan, ⁠LPSK ini dibentuk di setiap Kabupatan/Kota dengan biaya APBN," ujarnya

Lanjutnya, kelima pembinaan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan dikoordinasikan oleh BPPK. 

"Ini meliputi Pengembangan iklim usaha, Edukasi kepada Konsumen dan/atau asosiasi Konsumen, Pengembangan penelitian di bidang Perlindungan Konsumen Pengembangan dan pembinaan asosiasi Konsumen dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan , perubahan undang-undang tentang perlindungan konsumen tersebut sangat penting. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved