Berita Brebes
BGN Brebes Bantah Tudingan SPPG Polri Paksa Sekolah Tak Kerja Sama dengan Warga
BGN Brebes angkat bicara menanggapi tudingan adanya pemaksaan oleh SPPG dari Polri terhadap sekolah-sekolah.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- BGN Brebes membantah tudingan adanya pemaksaan terhadap sekolah agar tidak bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola warga.
- Pelaksanaan Program SPPG di Kabupaten Brebes disebut berjalan sesuai prosedur dan hasil koordinasi lintas instansi.
- Isu pemaksaan oleh SPPG Polri sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini dalam rapat di Gedung Parlemen, yang menyoroti dugaan adanya tekanan dari pihak Polres kepada sekolah di Brebes dan Grobogan.
TRIBUNJATENG.COM, BREBES – Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Brebes akhirnya angkat bicara menanggapi tudingan adanya pemaksaan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari Polri terhadap sekolah-sekolah di wilayah Brebes dan Grobogan, Jawa Tengah.
Isu tersebut mencuat setelah Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala BGN Dadan Hindayana di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025), menyebut ada dugaan sekolah dipaksa untuk tidak bekerja sama dengan SPPG yang dikelola warga.
Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah BGN Kabupaten Brebes, Arya Dewa Nugraha, menegaskan bahwa kegiatan operasional SPPG di wilayahnya berjalan baik, sesuai prosedur, dan hasil dari koordinasi lintas instansi sejak awal pelaksanaan program.
“Kami ingin meluruskan bahwa sejak awal operasional, pelaksanaan SPPG di Kabupaten Brebes telah melalui tahapan koordinasi resmi antarinstansi."
"Tidak ada konflik ataupun pemaksaan terhadap pihak sekolah seperti yang diberitakan,” tegas Arya saat ditemui di kantor SPPG Polres Brebes, Kamis (13/11/2025).
Arya menjelaskan, pelaksanaan program SPPG di Brebes berpedoman pada Keputusan Bupati Brebes Nomor 440/844 Tahun 2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan dan Penanganan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang melibatkan lintas sektor mulai dari pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga TNI-Polri.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas tata kelola percepatan dan evaluasi Program MBG yang diikuti oleh Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Yayasan Mitra Pemilik Dapur BGN, Korwil dan Korcam BGN, serta 182 Kepala SPPG se-Kabupaten Brebes.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan dan penerima manfaat MBG dilakukan secara rutin setiap bulan. Bila ada kendala di lapangan, kami langsung bahas dalam forum evaluasi."
"Sampai hari ini tidak ada laporan dari sekolah yang mengeluhkan adanya pemaksaan kerja sama,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan, bahwa MOU antara sekolah dan SPPG merupakan kewenangan penuh Kepala SPPG masing-masing dapur, bukan pihak yayasan atau mitra. Proses MOU dilakukan secara sukarela dan transparan antara pihak sekolah dan SPPG.
“Asisten lapangan lebih dulu melakukan kunjungan ke sekolah, berkoordinasi dengan kepala sekolah atau guru penanggung jawab, kemudian dibuat MoU bila disepakati bersama."
"Semua proses ini diunggah melalui portal resmi dialurbgn.id, sesuai petunjuk teknis geospasial Program MBG yaitu jarak maksimal 6 kilometer dan waktu pengantaran maksimal 30 menit,” paparnya.
Baca juga: SPPG Polri Dituding Paksa Sekolah di Brebes, Kata BGN: "Tidak Ada Konflik, Semua Sesuai Prosedur"
BGN Kabupaten Brebes, lanjut Arya, juga memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG di seluruh wilayah dilakukan dengan prinsip pemerataan dan koordinasi antar SPPG agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah pelayanan.
“SPPG yang akan beroperasi selalu melakukan survei ke sekolah-sekolah yang belum menjadi penerima manfaat MBG, agar pelaksanaan program benar-benar tepat sasaran."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251113_BGN-Kabupaten-Brebes-Arya-Dewa-Nugraha_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.