Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Warga Gelar Aksi Solidaritas Teguh dan Botok di Polda Jateng, Ini Respons DPRD Pati

Warga menggelar aksi solidaritas Botok dan Teguh di Polda Jateng, DPRD Pati dukung rekonsiliasi pentolan AMPB tersebut.

Penulis: Yayan | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/ IWAN ARIFIANTO
GELAR AKSI SOLIDARITAS - Puluhan warga Pati melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). Aksi tersebut untuk menuntut pembebasan dua warga Pati Botok dan Teguh sekaligus menjenguk keduanya di rutan. 
  • Warga melakukan aksi solidaritas di Polda Jateng, menjenguk Teguh dan Botok, serta menyiapkan pengajuan resmi penangguhan penahanan melalui keluarga dan jaringan pendukung.
  • LBH Semarang sepakat mendukung penangguhan penahanan dan meminta kepolisian segera mengeksekusi tawaran rekonsiliasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi warga.
  • Ketua DPRD menyatakan seluruh anggota mendukung upaya damai, tetapi menegaskan bahwa proses hukum tetap menjadi kewenangan aparat.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG  - Puluhan warga Pati menggelar aksi demonstrasi dan solidaritas terhadap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, di depan Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Mapolda Jateng) di Kota Semarang, Rabu (19/11/). Warga juga bersepakat segera mengupayakan penangguhan penahanan terhadap keduanya.

Warga Pati yang hadir dalam aksi solidaritas tersebut melakukan orasi dan doa bersama untuk Teguh dan Botok yang ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng sejak Sabtu (1/11) lalu. Teguh dan Botok ditetapkan sebagai tersangka pemblokiran Jalur Pantura pada Jumat (31/10) malam, setelah DPRD gagal memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.

Peserta aksi juga membentangkan spanduk dan poster di antaranya bertuliskan "Bebaskan Aktivis Pati Kami Botok dan Teguh Sang Pencari Keadilan", "Jangan Takut Kami Bersamamu Bebaskan Aktivis Kami Teguh dan Botok", dan "Rakyat Kecil Berbicara diancam Melebihi Pidana Koruptor".

Baca juga: Warga Pati Gelar Aksi Peduli Teguh dan Botok di Polda Jateng, Pertimbangkan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Puluhan Warga Pati Geruduk Polda Jateng, Tuntut Dua Pentolan AMPB Dibebaskan

Perwakilan warga Pati, Ulil mengatakan, mendatangi Mapolda Jateng untuk menjenguk Teguh dan Botok. Ulil menyebut, saat bertemu di rutan Polda Jateng, keduanya tampak sehat dan tetap semangat.

"Kami berpesan kepada mereka berdua agar sabar dan jaga kesehatan. Nah, mereka berpesan kepada kami agar tetap berjuang," katanya.

Selepas bertemu dengan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu, Ulil bersama warga lainnya bertemu dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menangani kasus tersebut. Warga menanyakan kemungkinan soal penangguhan penahanan terhadap Teguh dan Botok.

"Untuk mengajukan penangguhan penahanan maka perlu surat yang ditandatangani oleh keluarga atau siapa saja yang memiliki kaitan dengan kedua warga ini. Nanti surat itu bisa dikirimkan ke Polresta Pati," ungkapnya.

Ia menyebut, langkah upaya penangguhan penahanan terhadap dua warga Pati tersebut perlu dilakukan, karena mereka tidak selayaknya ditahan. Di samping itu, keluarga dari dua warga ini juga kasihan karena harus berjauhan antara Pati-Semarang. 

"Kami upayakan (mengurus) penangguhan (penahanan) secepatnya selepas berembug dengan kawan-kawan lain di Pati agar tidak salah langkah," ujarnya.

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Cornelius Gea, menyepakati penangguhan penahanan Botok dan Teguh. Menurutnya, jaringan Semarang menyatakan kesiapannya bila diperlukan tanda tangan sebagai penjamin. 

"Kami sepakat baik dari masyarakat Pati, keluarga Mas Botok dan Pak Teguh dan Jaringan Semarang untuk langkah penangguhan itu," terangnya.

Sementara terkait tawaran rekonsiliasi dari kepolisian, lanjut Cornel, tawaran itu seharusnya segera dieksekusi. Ia meminta, polisi sebagai pihak yang menawarkan rekonsiliasi jangan terlalu lama bergerak, tetapi secepatnya menyambungkan dan mempertemukan para pihak. 

"Jangan memberikan ketidakpastian kepada warga Pati," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Teguh dan Botok dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.

Polisi menyita pula sejumlah barang bukti satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan dan kedua handphone milik para tersangka. 

DPRD dukung rekonsiliasi

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD sepakat mendukung upaya rekonsiliasi terkait proses hukum yang menjerat Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok. Hal itu disampaikan saat menerima sejumlah aktivis Pati di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Rabu (19/11).

Para aktivis datang untuk mendorong langkah perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik tersebut. Ali menyambut baik inisiatif itu, namun menegaskan bahwa rekonsiliasi harus ditempuh berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak bertentangan dengan hukum.

“Kami, 50 anggota DPRD, mendukung rekonsiliasi. Tetapi kami tidak bisa mengintervensi proses hukum, karena itu kewenangan aparat,” tegasnya.

Ketua DPRD itu menambahkan, persoalan di Kabupaten Pati tidak hanya terkait kasus Botok Cs, tetapi juga menyangkut isu lain seperti kesehatan, judi online, dan layanan publik. Karena itu, masukan dari masyarakat dan aktivis tetap penting untuk pembangunan daerah.

“Rekonsiliasi itu bukan berarti melarang kritik. Kritik yang membangun justru diperlukan," tegasnya. (Iwan Arifianto/Kompas.com)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved