Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jawa Tengah

Warga Pati Gelar Aksi Peduli Teguh dan Botok di Polda Jateng, Pertimbangkan Penangguhan Penahanan

Puluhan warga Pati melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ IWAN ARIFIANTO
GELAR AKSI - Puluhan warga Pati melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025).  Aksi tersebut untuk menuntut pembebasan dua warga Pati Botok dan Teguh sekaligus menjenguk keduanya di rutan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Puluhan warga Pati melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). 

Mereka melakukan orasi dan doa bersama untuk dua warga Pati Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok  yang sudah ditahan di rumah tahanan Polda Jateng sejak Sabtu (1/11/2025).

Dalam aksinya, warga membentangkan sejumlah spanduk dan poster di antaranya bertuliskan "Bebaskan Aktivis Pati Kami Botok dan Teguh Sang Pencari Keadilan", "Jangan Takut Kami Bersamamu Bebaskan Aktivis Kami Teguh dan Botok", dan "Rakyat Kecil Berbicara diancam Melebihi Pidana Koruptor".

Aksi di depan Mapolda Jateng itu sekaligus untuk menjenguk dua warga Pati tersebut yang ditahan karena dituding melakukan Pemblokiran jalan Pantura persisnya dilakukan di depan gapura desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Jumat (31/10/2025) petang.

Perwakilan warga Pati, Ulil mengatakan, mendatangi Mapolda Jateng untuk menjenguk Teguh dan Botok. Selepas bertemu di rutan, ia melihat keduanya tampak sehat. 

"Kami berpesan kepada mereka berdua agar sabar dan jaga kesehatan. Nah, mereka berpesan kepada kami agar tetap berjuang," katanya kepada Tribun.

Selepas bertemu dengan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu, Ulil bersama warga lainnya bertemu dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menangani kasus tersebut. Warga menanyakan kemungkinan soal penangguhan penahanan terhadap Teguh dan Botok.

"Kami ketika ingin mengajukan penangguhan penahanan maka perlu surat yang ditandatangani oleh keluarga atau siapa saja yang memiliki kaitannya dengan kedua warga ini nanti surat itu bisa dikirimkan ke Polresta Pati," ungkapnya.

Ia menyebut, langkah upaya penangguhan penahanan terhadap dua warga Pati tersebut perlu dilakukan karena mereka tidak selayaknya ditahan. Di samping itu, keluarga dari dua warga ini juga kasihan karena harus berjauhan Pati-Semarang. "Kami upayakan penangguhan secepatnya selepas berembug dengan kawan-kawan lain di Pati agar tidak salah langkah," ujarnya.

Di sisi lain, tawaran rekonsiliasi dari Polda Jateng untuk kasus di Pati termasuk untuk Botok dan Teguh belum ada kejelasan. Ulil mengatakan, Polda Jateng mau menjembataninya tetapi sejauh ini belum ada kejelasan.

Pengacara Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Cornelius Gea menyepakati penangguhan penahanan Botok dan Teguh. Menurutnya, jaringan Semarang menyatakan kesiapannya jika diperlukan tanda tangan sebagai jaminan. "Kami sepakat baik dari masyarakat Pati, keluarga Mas Botok dan Pak Teguh dan Jaringan Semarang untuk langkah penangguhan itu," terangnya.
Sementara terkait tawaran rekonsiliasi dari kepolisian, lanjut Cornel, tawaran itu seharusnya segara dieksekusi. Polisi sebagai pihak yang menawarkan jangan terlalu lama bergerak tetapi secepatnya menyambungkan segala pihak yang perlu direkonsiliasi baik dari warga dan pemerintah. "Jangan memberikan ketidakpastian kepada warga Pati," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Teguh dan Botok  ditangkap polisi dengan tudingan telah memblokir jalan Pantura yang merupakan jalur lalu lintas nasional.

Selepas ditetapkan sebagai tersangka, dua pentolan AMPB dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Jateng di Kota Semarang.

Kedua tersangka   dijerat pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Selain pasal tersebut, kedua tersangka dijerat pula pasal 160 KUHP mengenai tindakan penghasutan, pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP berkaitan keikutsertaan melakukan tindakan pidana.

Polisi menyita pula sejumlah barang bukti satu unit mobil Chevrolet dan Ford Ranger yang digunakan untuk memblokir jalan dan kedua handphone milik para tersangka. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved