Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

AKBP Basuki Ditahan selama 20 Hari terkait Kasus Kematian Dosen Muda Untag

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari.

Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Jumat 21 November 2025 

Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian DLL (35).

Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.

Satu KK

Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP Basuki masuk dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Alamat mereka sama-sama tersemat di sebuah perumahan di Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang.

Kematian korban masih menjadi tanya tanya karena hasil autopsi yang diterima secara lisan menyatakan korban alami pecah jantung.

Kondisi tersebut akibat aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana.

Keluarga mendesak polisi agar mengusutnya, terutama terkait keberadaan AKBP Basuki, di lokasi kejadian.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa juga menggeruduk Polda Jateng untuk meminta penjelasan penanganan kasus kematian dosen mereka.

Mahasiswa menyampaikan sejumlah kejanggalan kasus kematian dosen.

Kemudian ada saksi kunci dari kejadian ini merupakan polisi berpangkat AKBP.

Antara korban dengan saksi kunci ini juga tercantum dalam satu KK.

Kejanggalan berikutnya, berupa dugaan ada sejumlah barang pribadi korban yang hilang.

Mahasiswa khawatir, barang bukti tersebut sengaja dihilangkan dari kasus ini.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved