Berita Kebumen
Ribuan Orang Jadi Korban Investasi Bodong di Kebumen, Tergiur Keuntungan Rp 8 Juta dalam 15 Hari
Kasus dugaan penipuan investasi New World Sport (NWS) yang diungkap Polres Kebumen terus meluas.
Penulis: Nal | Editor: M Zainal Arifin
Ringkasan Berita:
- Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan penipuan investasi New World Sport (NWS) yang telah menjerat sedikitnya 83 korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,5 miliar.
- Penyidikan menunjukkan jaringan NWS diduga melibatkan hingga 1.000 anggota dengan skema investasi tidak berizin dan iming-iming keuntungan besar.
- Polisi menetapkan N (29) sebagai tersangka, menyita sejumlah barang bukti, serta membuka ruang pelaporan bagi korban lain guna memetakan kerugian dan menelusuri aliran dana.
TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN – Kasus dugaan penipuan investasi New World Sport (NWS) yang diungkap Polres Kebumen terus meluas.
Hingga Kamis (20/11), tercatat 83 orang resmi melapor sebagai korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,5 miliar.
Polisi memperkirakan jumlah tersebut hanya sebagian kecil dan jumlah korban berpotensi jauh lebih besar.
Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan, pendalaman penyidikan menunjukkan jaringan yang dibangun tersangka N (29) tidak hanya menyasar warga sekitar Kebumen, tetapi juga menjangkau wilayah lain.
"Total kerugian korban ditaksir mencapai 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1000 orang," kata Eka, Kamis.
Eka menambahkan, dari data yang ditemukan, terdapat ribuan anggota yang terdaftar dalam jaringan ini.
Polisi membuka ruang bagi korban lain untuk melapor agar pendataan kerugian lebih lengkap.
Laporan para korban mulai berdatangan setelah aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa diakses, sejak 6 November lalu, membuat anggota tidak dapat menarik modal maupun keuntungan harian.
Baca juga: Ribuan Warga Kebumen Tertipu Investasi Bodong, Kepincut Janji Keuntungan Besar dalam 15 Hari
Sejumlah korban kemudian mendatangi kantor NWS, Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dan menemukan kegiatan operasional tidak berjalan sebagaimana dijanjikan.
Temuan ini memicu penyelidikan hingga penetapan N sebagai tersangka. Polisi mengungkap, pola rayuan tersangka yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Investasi Rp 15 juta disebut dapat menghasilkan lebih dari Rp 8 juta dalam 15 hari, dengan klaim pengembalian modal penuh, jika anggota diberhentikan.
Korban juga dijanjikan bahwa NWS tidak akan bangkrut dan dana anggota aman.
Skema itu digunakan tersangka untuk merekrut anggota melalui pertemuan langsung, promosi digital, hingga acara tasyakuran level keanggotaan.
Penyidik menemukan bahwa NWS tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Polisi Yakini Korban Investasi Bodong di Kebumen Capai Ribuan Orang
Meski demikian, tersangka tetap menjalankan operasional karena tekanan dari pihak yang disebut sebagai "manajer" serta keuntungan pribadi yang diperolehnya dari perekrutan.
"Barang bukti berupa ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, dan barang promosi disita dari tangan tersangka," kata Eka.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan, pihaknya menyiapkan jalur pelaporan untuk memfasilitasi korban baru.
“Silakan melapor agar jumlah korban dan kerugian bisa kami petakan. Data lengkap sangat diperlukan untuk proses hukum, termasuk pelacakan aliran dana,” ujarnya. (Agus Iswadi/Achiar M Permana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251120-_-Gelar-Kasus-Investasi-Bodong-Kebumen.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.